Makna kembali kepada Al-Qur’an dan al sunnah
merupakan kata-kata yang sangat banyak perbedaan makna dan di salah gunakan
tafsiran oleh para cendikiawan-cendikiawan masa sekarang, maka di kalangan awam
perlu mengetahui makna yang sebenarnya dari kata-kata tersebut. Bila kata-kata Makna
kembali kepada Al-Qur’an dan al sunnah di salah tafsirkan maka akan
mengalami pemahaman yang salah secara fatal.
kembali kepada Al-Qur'an dan Hadits melalui karya-karya ulama
Kembali kepada Al-Qur’an dan al sunnahadalah
bagi orang yang mempunyai kapasitas mujtahid dan mereka memiliki metodelogi
dalam mengambil dalil atau menggali hukum dari Al-Qur’an dan al sunnah. Sedangkan
kita Kembali kepada Al-Qur’an dan al sunnah bagi kita adalah kembali
kepada pendapat ulama yang mempunyai kapasitas menggali hukum dari Al-Qur’an
dan al sunnah seperti
Kata-kata ini sering kita mendengar dan membacanya di radio,
televisi, pada ustaz-ustadz, artikel-artikel, koran, majalah dan juga di
tabloiddan lain-lainnya, namun tahukah
anda bahwa diantara kalimat-kalimat itu memiliki makna yang sangat jauh
berbeda. Fakta dan kenyataan, bahwa banyak orang yang memikirkan dan
menjelaskan pada orang lain bahkan murid, siswa, mahasiswanya bahwa itu semua
sama, padahal tidak sama pengertiannya antara 3 kalimat tersebut, maka hal ini
saya anggap kawan perlu untuk memahami ketiganya secara spesifik. Kenapa?
Supaya tidak menganggap bahwa salafi itu sama dengan salaf dan salafiyah juga
sama dengan keduanya, maka alhasil kesimpulannya adalah ketiga kata istilah
tersebut sama, ya...kalau begini pemahamannya tentu sangat fatal kesalahannya.
Kalau di lihat di segi makna “salaf”, kata tersebut memiliki banyak makna.
Sebagaimana yang sudah kita maklumi (biasanya orang yang ada ngaji di
pesantren, dayah mengetahuinya),Bahasa arab itu memilki banyak makna dalam satu
kata baku di lebar luaskan maknanya keberbagai wazan, maka artinya berbeda,
maka begitu juga halnya apabila satu kalimat berbeda harakatnya, maka
maknanyapun akan berbeda.
Saya pernah mendengar seorang ustaz menyatakan bahwa, setiap malam
jum’at arwah pulang ke rumah yang tujuannya adalah untuk melihat apakah
anaknya, sudaranya, istrinya berdoa, menghadiahkan pahala samadiah, bacaan
yasin misal, kepadanya atau tidak. Apabila mereka melakukan demikian, Maka roh
tersebut akan senang, gembira ketika kembali ketempatnya.
Pertanyaan:
Adakah dalil yang menjelaskan demikian?
Jawaban
Tidak ada dalil. Tidak ada
hadits Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa, roh ada cuti, atau libur pada malam
jum’at karena tiada hubungan lagi dengan dunia bahkan ada sebagian orang yang
menyediakan makanan untuk arwah tersebut. Itu adalah hanya khiyalan saja yang
di karang oleh penghayal sehingga ada yang di buat menjadi sebuah lagu dan itu
hanya dari mulut ke mulut bukan di ambil dari perkataan ulama dari
kitab-kitabnya. Lalu roh itu tempatnya di mana?, roh orang beriman tempatnya di
‘Illiyin dan roh orang yang tidak beriman berada di tempat yang di namakan
sijjin. dan penting untuk diketahui bahwa, ketika kita datang ke kubur mengucapkan salam, maka Allah swt
memberitahu orang yang datang ke kubur tersebut kepada roh itu. Dan roh
tersebut akan mengetahui, bahwa si anu ada mengucapkan salam kepadanya dan memberitahu orang yg tidak mengucapkan salam.
Pengertian taqlid adalah Jika seseorang telah mampu
mengetahui 50 aqidah yang ada, namun ia belum mampu mengemukakan dalil-dalil
baIk itu dalil secara umum maupun dalil secara terperinci. Dalam hal ini,
terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. sebahagian ada yang
berpendapat bahwa di bidang aqidah ini tidak memadai hanya dengan taqlid saja
dan orang yang bertaqlid saja menurutnya ia berstatus kafir. pendapat ini
diKemukakan Ibnu Arabi dan Sanusi.
Fakta kita melihat banyak masyarakat yang berada di daerah Indonesia
maupun daerah negara lainnya yang melakukan penulisan pada batu Nisan dengan
tujuan yang berbeda-beda. Diantaranya adalah dengan adanya tulisan di batu
nisan, para keluarga ketika mengunjungi kuburan tersebut mudah mengenali tanpa
mencarinya yang membutuhkan waktu yang mungkin lama sehingga tak sempat
membacakan bacaan yang biasa di bacakan saat berada di depan kuburan sesuai dengan
tuntunan syariat agama Islam dan berbagai alasan lainnya. Dalam hal ini perlu
kita untuk mengetahui bagaimanakah para ulama dalam menangkapi hal demikian.
Pertanyaan:
Apakah para ulama ada yang
berpendapat tentang bolehnya menulis nama di batu nisan ataukah tidak ada?
Jawaban:
Dalam perspektif hukum Islam, para ulama telah menjelaskan hukum
memasang nisan/batu dan menulis nama di papan.
Sebagian ulama ada menyebutkan hukum memasang nisan untuk indikasi
pengenal merupakan sunnah, karena Rasul juga memberi batu nisan pada putranya
sahabat yang bernama Utsman ibnu Madz’un. Dan Rasul berkata: dengan tanda batu
nisan ini saya dapat mengetahui putra Utsman ibnu Madz un. Dan saya akan
menguburkan keluargaku yang meninggal di samping Ustman bin madz’un.
Referensi:
Kitab Al-Aziz Syarh Al-Wajiz: V:
228, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab: V: 296)
vHukum Memberi Nama
Hukum pemberian nama pada batu Nisan / pada kuburan hukumnya
khilaf dan terdapat perincian di antara 4 madzhab.
Referensi:
Alfiqhu ‘alaa madzahibil 4. Juz 1
hal 414 :
أما
الكتابة على القبر تفصيل في المذاهب . فانظر ه تحت الخط ( ٢)ا ٢) المالكية قالوا : الكتابة على القبر ان كانت قران حرمت ، وان كانت
لبيان اسمه ، او تاريخ موته ، فهي مكروهة ، الحنفية قالوا الكتابة على القبر مكروهة تحريما مطلقا ، الا اذا
خيف ذهاب اثره فلا يكره . الشافعية قالوا : الكتابة على القبر مكروهة سواء كانت قرأنا او
غيره ، الا اذا كان قبر عالم اوصالح ، فيندب كتابة اسمه ، وما يميزه ليعرف ، الحنابلة قالوا ؛ تكره الكتابة على القبر من غير تفصيل بين عالم
وغيره .
( الفقه على المذاهب الاربعة – الجزاء الاول ص٤١٤ )
Adapun penulisan pada kuburan terdapat beberapa penafsilan di
antara 4 madzhab. Yaitu :
1.) ulama’ malikiyah berpendapat:
penulisan Pada kuburan jika yang di tulis berupa Ayat al Qur’an maka haram .
Dan jika bertujuan Untuk mengingat Nama Nya atau tanggal kematianmaka hal tersebut adalah makruh .
2.) menurut ulama’ hanafiyah
.Penulisan Pada kuburan adalah makruh tahrim ( mendakati haram ) kecuali takut
hilang alamatnya ( takut kuburan itu hilang jejak ) maka tidak makruh .
3.) menurut ulama’ syafi’iyah .Penulisan
Pada kuburan hukumnya makruh, Baik berupa Ayat al Qur’an / yang lain . Kecuali
kuburannya orang ‘Alim, maka hukumnya sunnah menulis naamanya untuk membedakan
antara kuburannya dengan yang lainnya.
4.) .menurut ulama’ hanabilah
.Penulisan Pada kuburan makruh tanpa ditafsil, baik kuburan orang ‘allim atau bukan.
Akhir-akhir ini kita melihat bahwa
di setiap negara seperti malaya, singapore, brunai darussalam dan lainnya
banyak dilakukan acara seremonial aswaja dalam rangka memperkuat pemahaman
tentang aqidah ahli sunnah waljamaah bahkan di tiap daerah khususnya di wilayah
Indonesia, padahal mayoritasnya disetiap negara tersebut penganutnya
kebanyakan aswaja.
pertanyaan : mengapa ummatnya mayoritas aswaja
perlu mengadakan pemahaman aswaja melalui seremonil?.
Jawaban:
adalah karena ada hal lain atau perkara lain yang muncul dilapangan
yang memperlemahkan pemahaman-pemahaman aswaja oleh kaum yang bukan aswaja
sehingga ada segelintar orang yg mempercayainya bahkan dari orang dikalangan
cerdik pandai seperti sebagian orang yang ada di organisasi Islam yang besar yaitu
NU (Nadhalathu Ulama), maka oleh karena demikian perlu untuk mensosialisasi
kembali pemahaman tentang aswaja di setiap daerah sehingga kita tidak terkecoh
dengan pendapat mereka seperti syiah, wahabi, hizbut tahrir, mta dan lainnya
Maka penulis pada kesempatan ini ingin membahas mengenai
tentang pengertian aswaja, apa itu aswaja???
Secara harfiyah aswaja merupakan kepanjangan daripada ahli
sunnah waljamaah. Namun secara terminologi yang di maksud dengan aswaja adalah pengikutnya
madzhab Asy’ari dan al-Marturidi sebagaimana perkataan Imam Al-Zabidi “apabila
Ahli Sunnah wal-Jammah di ucapkan, maka yang dimaksud dengan mereka adalah para
pengikut madzhab Al-Asy’ari dan Al-Maturidi.”
Disini mungkin ada yang bertanya,
mengapa aswaja identik dengan madzhab Al-Asy’ari dan Al-Maturidi? Maka
jawabannya, karena nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah serta jejak ulama salaf yang
shaleh dari generasi para sahabat dan Tabi’in membuktikan kebenaran ajaran
Al-Asy’ari dan Al-Maturidi. Dalam hal ini, Imam Al-Sayyid Abdullah bin Alwi
Al-Haddad berkata “Anda apabila melihat dengan pemahaman yang lurus dari hati
yang bersih, terhadap nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah yang mengandung ilmu-ilmu
keimanan dan anda menela’ah biografi kaum salaf yang shaleh dari generasi para
sahabat dan Tabi’in maka anda pasti mengetahui dan membuktikan bahwa kebenaran
bersama dengan golongan yang mengikuti 2 imam tersebut. Keduanya telah menyusun
secara sistematis kaidah-kaidah Ahlul Haq (pengikut kebenaran) serta menulis
dalil-dalilnya. Aqidah tersebut adalah aqidah yang sudah di sepakati oleh para
sahabat dan generasi sesudahnya dari kaum terbaik tabi’in. Aqidah tersebut
berlaku atau relaven setiap waktu dan tempat. Juga aqidah manyoritas dari para
ulama tashawuf sebagaimana diceritakan oleh Abu Al-Qasim Al-Qusyairi di bagian
awal risalahnya. Oleh karena demikian janganlah kita terpengaruh denagn pendapt
segelintir orang yang menyesatkan atau menyalahkan kedua imam tersebut karena
boleh jadi mereka belum menelaahnya kepada para ulama aswaja sehingga pendapat
mereka salah.
Video Tentang Pentingnya Belajar Agidah Ahlissunnah Wal-Jamaah
Bid'ah secara bahasa adalah setiap perkara baru. Pencetus
pertama kata bid'ah dengan arti "setiap perkara baru" yaitu shahabat
Umar bin Al-Khaththab RA. Imam Bukhari dan Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththo'
meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata: "Suatu malam di
bulan Ramadhan aku pergi ke masjid bersama Umar bin al-Khaththab. Ternyata
orang-orang di masjid melakukan sholat berpencar-pencar dalam sekian kelompok.
Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat menjadi imam beberapa orang.
Lalu Umar RA
berkata: "Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan dalam satu imam,
tentu akan lebih baik". Lalu beliau mengumpukan mereka kepada ubay bin
Ka'ab Malam berikutnya, aku ke masjid lagi bersama Umar Khaththab, dan mereka
melaksanakan shalat bermakmum pada seorang imam. Menyaksikan hal itu, Umar
berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini". Tetapi menunaikan shalat di
akhir malam lebih baik dari pada di awal malam". Pada waktu itu,
orang-orang menunaikan tarawih (Qiyam Ramadhan) di awal malam." Sudah kita
ketahui bahwa Rasulullah SAW setelah melakukan shalat di dalam masjid secara
berjamaah selama tiga hari atau kurang sedikit, beliau tidak pernah keluar lagi
ketika masjid tersebut telah penuh jamaahnya.
Dan pada waktu shubuh beliau keluar lalu berkata,
"Sesungguhnya sudah jelas penantian kalian atasku (untuk berjamaah), namun
aku khawatir jika shalat tersebut diwajibkan atas kalian. Maka shalatlah (Qiyam
Ramadhan) kalian wahai para manusia di rumah kalian masing-masing!"
Apa hukum membungkukkan badan sebagai tanda
penghormatan kepada orang lain ? sebagaimana adat yang berlaku hampir seluruh
daerah terutama di daerah yang ada pesantrennya atau dayah juga pendidikan agama
ketika menghormati kedatangan seorang guru atau beberapa guru pengajian agama ada
sebagian mereka berdiri dan membungkukkan badannya
Jawaban:
Hukumnya haram, bahkan ada ulama yang mengatakan orang tersebut menjadi kufur, Namun Syaikhuna Imam Ramli mengatakan keharaman tersebut berlaku bagi orang yang menghormati meyamakan dengan menghormati atau menta'dhim bagi Allah Taala.
Referensi حاشيتا قليوبي وعميرة , صحيفة 239 , مكتبة الحرمين
تنبيه) علم مما ذكر أنه لا يجوز التقرب
إلى الله تعالى بسجدة من غير ما ذكر ولو عقب صلاة، ولا بركوع ونحوه كذلك، ولا بصلاة
بنية الشكر أو بنية التلاوة، ومن ذلك صورة الركوع عند تحية العظماء فهو حرام، بل قيل:
إنه كفر وحمله شيخنا الرملي على من قصد تعظيمهم كتعظيم الله تعالى كما مر