Fakta kita melihat banyak masyarakat yang berada di daerah Indonesia
maupun daerah negara lainnya yang melakukan penulisan pada batu Nisan dengan
tujuan yang berbeda-beda. Diantaranya adalah dengan adanya tulisan di batu
nisan, para keluarga ketika mengunjungi kuburan tersebut mudah mengenali tanpa
mencarinya yang membutuhkan waktu yang mungkin lama sehingga tak sempat
membacakan bacaan yang biasa di bacakan saat berada di depan kuburan sesuai dengan
tuntunan syariat agama Islam dan berbagai alasan lainnya. Dalam hal ini perlu
kita untuk mengetahui bagaimanakah para ulama dalam menangkapi hal demikian.
Pertanyaan:
Apakah para ulama ada yang
berpendapat tentang bolehnya menulis nama di batu nisan ataukah tidak ada?
Jawaban:
Dalam perspektif hukum Islam, para ulama telah menjelaskan hukum
memasang nisan/batu dan menulis nama di papan.
Sebagian ulama ada menyebutkan hukum memasang nisan untuk indikasi
pengenal merupakan sunnah, karena Rasul juga memberi batu nisan pada putranya
sahabat yang bernama Utsman ibnu Madz’un. Dan Rasul berkata: dengan tanda batu
nisan ini saya dapat mengetahui putra Utsman ibnu Madz un. Dan saya akan
menguburkan keluargaku yang meninggal di samping Ustman bin madz’un.
Referensi:
Kitab Al-Aziz Syarh Al-Wajiz: V:
228, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab: V: 296)
v
Hukum Memberi Nama
Hukum pemberian nama pada batu Nisan / pada kuburan hukumnya
khilaf dan terdapat perincian di antara 4 madzhab.
Referensi:
Alfiqhu ‘alaa madzahibil 4. Juz 1
hal 414 :
أما
الكتابة على القبر تفصيل في المذاهب . فانظر ه تحت الخط ( ٢)ا
٢) المالكية قالوا : الكتابة على القبر ان كانت قران حرمت ، وان كانت لبيان اسمه ، او تاريخ موته ، فهي مكروهة ،
الحنفية قالوا الكتابة على القبر مكروهة تحريما مطلقا ، الا اذا خيف ذهاب اثره فلا يكره .
الشافعية قالوا : الكتابة على القبر مكروهة سواء كانت قرأنا او غيره ، الا اذا كان قبر عالم اوصالح ، فيندب كتابة اسمه ، وما يميزه ليعرف ،
الحنابلة قالوا ؛ تكره الكتابة على القبر من غير تفصيل بين عالم وغيره .
( الفقه على المذاهب الاربعة – الجزاء الاول ص٤١٤ )
٢) المالكية قالوا : الكتابة على القبر ان كانت قران حرمت ، وان كانت لبيان اسمه ، او تاريخ موته ، فهي مكروهة ،
الحنفية قالوا الكتابة على القبر مكروهة تحريما مطلقا ، الا اذا خيف ذهاب اثره فلا يكره .
الشافعية قالوا : الكتابة على القبر مكروهة سواء كانت قرأنا او غيره ، الا اذا كان قبر عالم اوصالح ، فيندب كتابة اسمه ، وما يميزه ليعرف ،
الحنابلة قالوا ؛ تكره الكتابة على القبر من غير تفصيل بين عالم وغيره .
( الفقه على المذاهب الاربعة – الجزاء الاول ص٤١٤ )
Adapun penulisan pada kuburan terdapat beberapa penafsilan di
antara 4 madzhab. Yaitu :
1.) ulama’ malikiyah berpendapat:
penulisan Pada kuburan jika yang di tulis berupa Ayat al Qur’an maka haram .
Dan jika bertujuan Untuk mengingat Nama Nya atau tanggal kematian maka hal tersebut adalah makruh .
2.) menurut ulama’ hanafiyah
.Penulisan Pada kuburan adalah makruh tahrim ( mendakati haram ) kecuali takut
hilang alamatnya ( takut kuburan itu hilang jejak ) maka tidak makruh .
3.) menurut ulama’ syafi’iyah .Penulisan
Pada kuburan hukumnya makruh, Baik berupa Ayat al Qur’an / yang lain . Kecuali
kuburannya orang ‘Alim, maka hukumnya sunnah menulis naamanya untuk membedakan
antara kuburannya dengan yang lainnya.
4.) .menurut ulama’ hanabilah
.Penulisan Pada kuburan makruh tanpa ditafsil, baik kuburan orang ‘allim atau bukan.
Video Tentang Hukum Bangunan di atas Kuburan
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan