Saturday, April 14, 2018

FIQH: Tidur sampai habis waktu karena kecapekan kerja

Pertanyaan:
Tidur sampai habis waktu karena kecapekan kerja .Bagaimanakah hukumnya jika seseorang tidur sebelum masuk waktu shalat subuh, sementara ia mempunya prasangka kuat bahwa dirinya akn bisa bangun tidur sebelum waktu shalat habis, atau ia sudah terbiasa tidak akan mungkin bisa bangun tidur kecuali sesudah waktu shalat habis?

Jawab:
Boleh, karena saat tidur ia belum terkena tuntutan kewajiban melakukan shalat shubuh. Namun sebaiknya jangan melakukan hal itu.
Referensi:
Hasyiyah bujairimi ala minhaj juz 2 hal 137 maktabah syamilah.
(قَوْلُهُ قَبْلَهَا) أَيْ وَبَعْدَ دُخُولِ وَقْتِهَا أَيْ الْحَقِيقِيِّ م ر، وَلَا يَحْرُمُ النَّوْمُ قَبْلَ الْوَقْتِوَإِنْ عَلِمَ عَدَمَ اسْتِيقَاظِهِ فِيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يُخَاطَبْ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ دُخُولِ وَقْتِهَا ع ش عَلَى م ر، وَعِبَارَةُ الشَّوْبَرِيِّ وَكَرَاهَةُ النَّوْمِقَبْلَ الصَّلَاةِ بَعْدَ دُخُولِ وَقْتِهَا تَجْرِي فِي سَائِرِ الْأَوْقَاتِ وَإِنَّمَا خَصَّ الْكَرَاهَةَ بِالْعِشَاءِ لِأَنَّهَا مَحَلُّ النَّوْمِ غَالِبًا كَمَا فِي شَرْحِ م ر.وَقَوْلُهُ وَلَا يَحْرُمُ النَّوْمُ قَبْلَ الْوَقْتِ أَيْ وَإِنْ قَصَدَ عَدَمَ فِعْلِهَا فِي وَقْتِهَا كَمَا إذَا نَامَقَبْلَ دُخُولِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ قَاصِدًا تَرْكَهَا فَلَايَحْرُمُ
Maknanya: hukumnya tidak haram tidur sebelum waktu sembahyang masuk, walaupun ia memiliki tujuan tidak melaksanakan shalat pada waktunya, sebagaimana kejadian, seandainya seseorang tidur sebelum shalat waktu jum'at dengan tujuan akan meninggalkan shalat jumat maka hukumnya tidak haram. dan didalam kitab Fatawa Ramli juzu 1 halaman 115 maktabah al-islamiyah disitu ditambahkan bahwa berbeda dengan orang yang tidur setelah masuknya waktu shalat , maka tidurnya dihukumi haram, terkecuali dia yakin atau mempunyai dugaan kuat ia akan bisa bangun tidur dan mengerjakan shalat pada waktunya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan