Deskripsi Masalah:
Menjadi kebiasaan orang tua yang mempunyai anak kecil, ketika membersihkan kotoran yang keluar dari anaknya, ia meng istinjaknya dengan menggunakan potongan kain.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya ber istinjak dengan menggunakan potongan kain?.
Menjadi kebiasaan orang tua yang mempunyai anak kecil, ketika membersihkan kotoran yang keluar dari anaknya, ia meng istinjaknya dengan menggunakan potongan kain.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya ber istinjak dengan menggunakan potongan kain?.
Jawaban:
Diperbolehkan
dan sudah mencukupi.
“andaikan
seseorang ber istinjak dengan mengguanakan kain yang kasar dan tebal, dan
kebasah-basahan najis tersebut dengan memakai ujung kain yang sebaliknya, maka
boleh mengusap kotoran tersebut dengan memakai ujung kain yang lainnya. Dan usapan
tersebut bisa dihitung dua kali usapan sebagaimana keterangan dalam kitab
Al-`Iab”. REFERENSI TUHFATULMUHTAJ FI SYARHIL MINHAJ JUZU 1 HAL. 278 MAKTABAH
SYAMILAH
Orang Tua yang Gagal Mendidik
Orang Tua yang Gagal Mendidik
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan