Thursday, April 20, 2017

Orang tua meng istinjak anak kecil dengan potongan kain.



Deskripsi Masalah:

Menjadi kebiasaan orang tua yang mempunyai anak kecil, ketika membersihkan kotoran yang keluar dari anaknya, ia meng istinjaknya dengan menggunakan potongan kain. 

Pertanyaan: 

Bagaimanakah hukumnya ber istinjak dengan menggunakan potongan kain?.

Jawaban: 

Diperbolehkan dan sudah mencukupi.
“andaikan seseorang ber istinjak dengan mengguanakan kain yang kasar dan tebal, dan kebasah-basahan najis tersebut dengan memakai ujung kain yang sebaliknya, maka boleh mengusap kotoran tersebut dengan memakai ujung kain yang lainnya. Dan usapan tersebut bisa dihitung dua kali usapan sebagaimana keterangan dalam kitab Al-`Iab”. REFERENSI TUHFATULMUHTAJ FI SYARHIL MINHAJ JUZU 1 HAL. 278 MAKTABAH SYAMILAH


Orang Tua yang Gagal Mendidik

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan