Thursday, March 15, 2018

TAUHID: Taqlid dalam pandangan ulama tauhid


donotlazysantri
Pengertian taqlid adalah Jika seseorang telah mampu mengetahui 50 aqidah yang ada, namun ia belum mampu mengemukakan dalil-dalil baIk itu dalil secara umum maupun dalil secara terperinci. Dalam hal ini, terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. sebahagian ada yang berpendapat bahwa di bidang aqidah ini tidak memadai hanya dengan taqlid saja dan orang yang bertaqlid saja menurutnya ia berstatus kafir. pendapat ini diKemukakan Ibnu Arabi dan Sanusi.
Bahkan dalam Syarah kitab "Al kubra" beliau mengupas panjang lebar tentang menentang pendapat ulama yang berpendapat "cukup dengan taqlid". Akan tetapi disinyalir Imam Sanusi telah mencabut kembali perkataannya dan sekarang beliau berpendapat cukup dengan taqlid bagi orang awam. Namun kenyataan dalam beberapa kitabnya kami masih sering melihat Beliau mengatakan "tidak cukup dengan taqlid saja"
terjadinya perbedaan pendapat tentang taqlid ini bermula dari perbedaan pendapat mereka tentang masalah "nadhar" ataupun kajian tentang masalah aqidah di mana Kesimpulannya adalah sebagai berikut;
1. Hukumnya wajib sebagaimana wajibnya Furu' yang maksudnya adalah seseorang yang telah dewasa akan berdosa apabila dia tidak melaksanakannya meskipun dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu.
2. Wajib sebagaimana wajibnya furu' juga bila Ia memiliki kemampuan untuk melakukannya.
3. Wajib hukumnya sebagaimana hukum pokoknya, maksudnya Jika seseorang telah dewasa
     kemudian dia tidak melakukannya maka ia berstatus kafir.
4. Tidak wajib sama sekali akan tetapi itu hanyalah merupakan suatu syarat untuk       kesempurnaannya saja.
Orang yang mengatakan dengan pendapat pertama tadi dia berkesimpulan bahwa bagi orang awam ada dengan memada taqlid saja meski demikian, secara mutlak ia masih berdosa.

Untuk pendapat kedua beliau berkesimpulan bahwa bagi orang awam cukup dengan taqlid saja namun ia masih berdosa apabila ia memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian (nadhar). Akan tetapi, jika ia tidak memiliki kemampuan ke sana, maka ia tidak berdosa. ini adalah pendapat yang kuat. 
Ulama yang mengutarakan pendapat ketiga, beliau berkesimpulan bahwa, takdir itu tidak memadai baginya sehingga orang yang demikian ini, berstatus kafir.
Mengenai pendapat yang keempat beliau menyimpulkan bahwa dia memandang dengan bertaklid saja dan secara mutlak dia tidak berdosa. 
Ada Sebagian ulama yang tidak sependapat akan adanya ilmu kalam atau ilmu tauhid. Bahkan ia berpendapat haram mengadakan pengkajian terhadap ilmu tersebut. pendapat ini sangat amat lemah dan bagi orang yang mampu berpikir pendapat tersebut tidak boleh diikuti.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan