donotlazysantri |
terjadinya perbedaan pendapat tentang taqlid ini bermula
dari perbedaan pendapat mereka tentang masalah "nadhar" ataupun
kajian tentang masalah aqidah di mana Kesimpulannya adalah sebagai berikut;
1. Hukumnya wajib sebagaimana wajibnya Furu' yang maksudnya
adalah seseorang yang telah dewasa akan berdosa apabila dia tidak
melaksanakannya meskipun dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu.
2. Wajib sebagaimana wajibnya furu' juga bila Ia memiliki
kemampuan untuk melakukannya.
3. Wajib hukumnya sebagaimana hukum pokoknya, maksudnya
Jika seseorang telah dewasa
kemudian dia
tidak melakukannya maka ia berstatus kafir.
4. Tidak wajib sama sekali akan tetapi itu hanyalah
merupakan suatu syarat untuk kesempurnaannya
saja.
Orang
yang mengatakan dengan pendapat pertama tadi dia berkesimpulan bahwa bagi orang
awam ada dengan memada taqlid saja meski demikian, secara mutlak ia masih
berdosa.
Untuk
pendapat kedua beliau berkesimpulan bahwa bagi orang awam cukup dengan taqlid
saja namun ia masih berdosa apabila ia memiliki kemampuan untuk melakukan
pengkajian (nadhar). Akan tetapi, jika ia tidak memiliki kemampuan ke sana,
maka ia tidak berdosa. ini adalah pendapat yang kuat.
Ulama
yang mengutarakan pendapat ketiga, beliau berkesimpulan bahwa, takdir itu tidak
memadai baginya sehingga orang yang demikian ini, berstatus kafir.
Mengenai
pendapat yang keempat beliau menyimpulkan bahwa dia memandang dengan bertaklid
saja dan secara mutlak dia tidak berdosa.
Ada
Sebagian ulama yang tidak sependapat akan adanya ilmu kalam atau ilmu tauhid.
Bahkan ia berpendapat haram mengadakan pengkajian terhadap ilmu tersebut.
pendapat ini sangat amat lemah dan bagi orang yang mampu berpikir pendapat
tersebut tidak boleh diikuti.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan