Deskripsi Masalah:
Dalam literature ulama fiqih sudah dijelaskan bahwa termasuk salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur, kecuali tidurnya orang duduk yang menetapkan pantatnya, karena tidur yang demikian itu tidak diduga kuat mengeluar kentut.
pertanyaan:
Bagaimana jika hal itu terjadi pada seseorang yang tubuhnya sangat kurus, apakah wudhunya batal atau tidak?
Dalam literature ulama fiqih sudah dijelaskan bahwa termasuk salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur, kecuali tidurnya orang duduk yang menetapkan pantatnya, karena tidur yang demikian itu tidak diduga kuat mengeluar kentut.
pertanyaan:
Bagaimana jika hal itu terjadi pada seseorang yang tubuhnya sangat kurus, apakah wudhunya batal atau tidak?
Jawaban:
Diperinci. Apabila antara pantat dan tempat duduknya tidak ada rongga yang
diduga kuat berpotensi keluarnya angin maka hukumnya tidak batal. Jika tidak,
maka batal. “andaikan orang badannya kurus tidur dengan cara duduk di atas
semacamnya kapas yang bisa menghalangi keluarnya kentut maka wudhunya tidak
batal. Sedangkan orang yang sangat gemuk itu sama seperti orang yang kurus.
REFERENSI HASYIATA QALYUBI WA `AMIRAH JUZU`1 HAL. 137.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan