Jilbab
merupakan pakaian yang mulia bagi perempuan dan kewajiban bagi perempuan untuk
menutupi auratnya dengan memakai pakaian mulia tersebut untuk menutupi auratnya
karena itu merupakan iffah bagi perempuan dalam artian kehormatan baginya. Menggunakanjilbab merupakan perintah dalam syari’at agama, maka orang yang memakainya
dimuliakan oleh Allah SWT, Rasulnya dan juga dimuliakan oleh para masyarakat
dan akan dijauhkan dari perkara-perkara
yang diharamkan. Maka bagi anda perempuan yang belum menggunakan kerudung atau
jilbab, maka mengadulah bagi Allah SWT untuk bisa menggunakannya . mungkin anda
tidak bisa memakainya pada waktu sekarang karena adanya sebab misalnya kondisi
lingkungan atau tempat anda bekerja. Dengan demikian Insyaallah anda akan
diberikan solusi yang baik sehingga anda akan bisa memakai pakaian mulia
tersebut. Namun janganlah mencaci atau menghina orang-orang yang memakai jilbab
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang dirinya tiada memakai jilbab karena
demikian hal yang senonoh dan terlampau batas sehingga membuat Allah SWT marah
dan murka padahal itu adalah perintah
Allah SWT. walaupun anda tidak
memakainya yakinlah bahwa itu adalah perintah sang khalik maka tidak berhak
bagi anda kaum perempuan yang tiada memakai jilbab untuk menghina yang memakai
jilbab. Selain dari alasan di atas ada
juga perempuan yang tidak memakai jilbab karena mendengar beberapa tokoh ustaz
yang kebablasan mengatakan tidak wajibnya memakai jilbab bagi kaum perempuan
untuk menutupi kepalanya, maka pendapat tersebut perlu anda mengetahui wahai
kaum perempuan , itu adalah pendapat yang shalah maka janganlah percaya kepada
ustaz yang demikian.
Maka untuk kejelasannya penulis ingi membawakan
dalil-dalinya. Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum
Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadits dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan
yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
al-Qur'an:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya:"Katakanlah kepada wanita yang beriman;
Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (QS. an-Nûr: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah
melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang
lahir (biasa tampak). Diantara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak
ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak
tampak.
Dalam tafsirnya, al-Qurthubi mengatakan, "Allah
SWT telah melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya
(keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa
tampak."
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa
tampak) ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan al-Auzai, "Wajah, kedua tangan
dan pakaian."
Ibnu Abbas, Qatadah dan al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin
termasuk dibolehkan (mubah)."
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah
yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak
menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha
menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk
menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
Berkata al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah
tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat, ibadat haji dan
sebagainya."
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar
r.a. bertemu dengan Rasulullah SAW, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian
tipis, lalu Rasulullah SAW memalingkan muka seraya bersabda: "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang
wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya
menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan
tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan
bahwa rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali
wajah dan tangan.
Allah SWT telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian
dada. Arti al-Khimar itu ialah kain untuk menutup kepala, sebagaimana surban
bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini
(hadits yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadits manapun.
Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat
tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada,
leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah SWT memerintahkan untuk
menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."
Dalam riwayat al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah
berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek
pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, keponakannya,
anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung
(khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini
amat tipis, tidak dapat menutupinya."
Video tentang aurat perempuan
Video tentang aurat perempuan
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan