Sunday, July 9, 2017

FIQH: Nikah adalah sunnah nabi

A. dALIL aL-qUR'AN

     "dAN SUNGGUH kami telah mengetus beberapa rusul sebelum kamu dan kami memberikan          kepada mereka isteri-isteri dan keturunan dan tidak ada hak bagi seseorang rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu)". (QS. aR-Ro'du:38).

B. Manhaj (Kajian Dalil)
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan. untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua karakter tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai syariatnya . islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana melahirkan generasi secara terhormat. sehingga termasuk hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah. karena tujuan menikah memuliakan sunnah. adapun dalil yang mendasari legalitas kesunnahan menikah adalah dalil fundamental Al-Qur'an:
     "dAN SUNGGUH kami telah mengetus beberapa rusul sebelum kamu dan kami memberikan          kepada mereka isteri-isteri dan keturunan dan tidak ada hak bagi seseorang rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu)". (QS. aR-Ro'du:38).
      Ayat ini menjelaskan tentang penolakan terhadap pendapat yang menganggap Rasulullah SAW bukan manusia atau tidak membutuhkan apa yang seharusnya dibutuhkan manusia selayaknya, seperti istri dan keturunan. pemahaman ini bukanlah tergolong baru, tetapi hal ini sudah menjadi kebiasaan pada zaman Rasul-rasul sebelumnya.

selain itu diperkuatkan dengan hadits Rasulullah "nikah termasuk sunnahku. barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka bukan termasuk dariku"

   sehingga dapat disimpulkan, nikah menurut figih merupakan sunnah Rasul yang perlu diikuti oleh ummatnya bagi yang membutuhkan dan bukan termasuk hal yang berlawanan dengan sifat kerasulan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan