Deskripsi Masalah:
Sudah menjadi kebiasaan ketika seseorang terluka dan mengeluarkan darah,
luka tersebut langsung ditaburi obat-obatan, padahal lukanya masih mengeluarkan
darah.
Pertanyaan:
Najiskah obat tersebut mengingat obat tadi bercampur dengan darah
lukanya?
Jawaban:
Hukumnya najis yang dimaafkan.
“obat
yang ditabur pada luka hukumnya sama dengan air yang sudah digunakan bersuci.
Oleh karena itu, obat yang telah bercampur dengan darah luka hukumnya tidak
berbahaya. Setelah obat itu bercampur dengan darah luka, jika obat itu menyebabkan
bengkak pada luka dan menjadi penyebab keluar darah, maka darah yang keluar itu
termasuk bagian daripada perbuatannya, konsekuwensi hukumnya tetap dimaafkan
jika darah itu sedikit. Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī ‘Ala Al-Khatīb Juzu
3 Hal. 148 Maktabah Al-Syāmilah
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan