Tuesday, August 1, 2017

FIQH: Menaburi Obat-Obatan Disaat Luka Masih Berdarah

Deskripsi Masalah:
Sudah menjadi kebiasaan ketika seseorang terluka dan mengeluarkan darah, luka tersebut langsung ditaburi obat-obatan, padahal lukanya masih mengeluarkan darah.

Pertanyaan:
Najiskah obat tersebut mengingat obat tadi bercampur dengan darah lukanya?

Jawaban:
Hukumnya najis yang dimaafkan.
“obat yang ditabur pada luka hukumnya sama dengan air yang sudah digunakan bersuci. Oleh karena itu, obat yang telah bercampur dengan darah luka hukumnya tidak berbahaya. Setelah obat itu bercampur dengan darah luka, jika obat itu menyebabkan bengkak pada luka dan menjadi penyebab keluar darah, maka darah yang keluar itu termasuk bagian daripada perbuatannya, konsekuwensi hukumnya tetap dimaafkan jika darah itu sedikit. Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī ‘Ala Al-Khatīb Juzu 3 Hal. 148 Maktabah Al-Syāmilah


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan