sudah dijelaskan dalam literatur kitab salaf, bahwa membuang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hukumnya diperbolehkan, bila berada diselain tempat yang disediakan (wc). namun perlu ketegasan lagi, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui maksud menghadap dan membelakangi kiblat yang tidak diperbolehkan, karena ada yag berpendapat, bahwa yang tidak diperbolehkan adalah jika menghadap dengan dada, dan membelakangi kiblat dengan pungungnya. dan ada pula yang berpendapat, bahwa yang diharamkan adalah menghadap dengan kubul dan membelakngi dengan dubul pada saat keluarnya kotoran, bagaimanakah sebenarnya maksud dari membelakangi dan menghadap kiblat yang tidak diperbolehkan?
jawab:
ulama masih terjadi perbedaan pendapat:
a. menurut satu pendapat, hukumnya haram buang hajat menghadap kiblat dengan dada, dan membelakangi kiblat dengan pungungnya sekalipun tidak dengan kubul dan duburnya. seperti posisi kebiasaan orang yang buang hajat yang kita ketahui sekarang ini.
b. sedangkan menurut pendapat versi lainnya, yang diharamkan ialah menghadap dan membelakangi kiblat dengan kubul atau dubur ketika saat keuarnya kotoran dengan tanpa adanya penutup, atau ada penutup, akan tetapi jaraknya jauh (kira-kira melebihi dari 3 dzira`).
" yang dimaksud menghadap kiblat adalah orang yang buang hajat dengan wajahnya ketika kencing atau berak seperti keadaan yang sudah diketahui. sedang yang dimaksud dengan membelakangi kiblat adalah orang buang hajat menjadikan punggungnya pada arah kiblat ketika kencing atau berak seperti kedaan yang sudah diketahui pula, sekalipun itu tidak dengan kotoran yang keluar. berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa posisi yang demikian itu tidak dikatakan menghadap kiblat, kecuali jika kelaminnya dihadapkan kearah kiblat dan ia menghadap dengan kotoran yang keluar. dan tidak pula dikatakan membelakangi kiblat, kecuali jika ia berak dengan posisi berdiri seperti posisi orang yang ruku`
sudah bisa diketahui dari penjelasan di atas, bahwa hukumnya haram menghadap kiblat ketika kencing atau berak, begitu pula membelakanginya berbeda dengan pendapat ulama yang mengkhususkan keharaman menghadap kiblat ketika kencing, dan membelakngi kiblat ketika berak. dan beliau berkata, bahwa menghadap dan membelakangi kiblat itu hukumnya tidak diharamkan jika dengan posisi yang sebaliknya. namun menurut qaul mutamad hukumnya tetap diharamkan, sebagaimana keterangan dalam hadits nabi SAW, " apabila kalian mendatangi tempat yang dibuat untuk melaksanakan gadha hajat, maka janganlah kalian menghadap dan membelakangi kiblat dengan kencing dan berak, akan tetapi menhadaplah kaearah timur atau barat". REFERENSI KITAB HASYIYAH AL-BAJURI JUZU 1 HAL. 63.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan