Pertanyaan:
Bagaimanakah yang dimaksud dengan umum bala terkait dengan masalah
sesuatu najis yang dimaafkan?
Jawaban:
Keadaan atau kondisi dimana jika seseorang dituntut untuk
menghindarinya, ia mengalami kesulitan. “pengarang memberi petunjuk dengan
redaksi yang berbunyi “Al-Umumul Balwa”, Menurul imam Ar-Rofi’I dalam kitab
fatawinya yang dimaksud umumul balwa adalah banyaknya najis yang berada pada
tempat yang dituju pada umumnya, sekira apabila seseorang dituntut untuk
berpindah dari tempat itu ke tempat lainnya nicaya ia akan mengalami kesulitan.
Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī ‘Ala Al-Khatīb Juzu 4 Hal. 44 Maktabah
Al-Syāmilah.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan