Tuesday, August 1, 2017

FIQH: Maksud Umum Bala Dalam Kitab Fiqh

Pertanyaan:
Bagaimanakah yang dimaksud dengan umum bala terkait dengan masalah sesuatu najis yang dimaafkan?

Jawaban:


Keadaan atau kondisi dimana jika seseorang dituntut untuk menghindarinya, ia mengalami kesulitan. “pengarang memberi petunjuk dengan redaksi yang berbunyi “Al-Umumul Balwa”, Menurul imam Ar-Rofi’I dalam kitab fatawinya yang dimaksud umumul balwa adalah banyaknya najis yang berada pada tempat yang dituju pada umumnya, sekira apabila seseorang dituntut untuk berpindah dari tempat itu ke tempat lainnya nicaya ia akan mengalami kesulitan. Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī ‘Ala Al-Khatīb Juzu 4 Hal. 44 Maktabah Al-Syāmilah.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan