Menurut Syaikh Izzuddin bin Abdissalam, dalam kitabnya Fawaid
Al-Janiyyah, takhfif (keringanan) dalam syariat ada enam macam, yaitu:
- Takhfif Isqat,yaitu keringanan yang bersifat menggugurkan kewajiban. Seperti kewajiban haji bisa gugur apabila ada kekhawatiran atas keselamatan jiwa atau harta, dan kewajiban shalat jum'at bisa gugur dengan sebab hujan yang membasahi baju.
- Takhfif tangkish, keringanan yang bersifat mengurangi kewajiban. seperti keringanan bagi musafir yang boleh menggosar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
- Takhfif ibdal, keringanan yang bersifat mengganti kewajiban ibadah. Seperti orang yang semestinya wajob wudhu, apabila menggunakan air bisa memperparah atau memperlambat kesembuhan penyakitnya, maka dibolehkan tayammum, dan shalat yang yang asalnya wajib berdiri boleh diganti dengan cara duduk atau tidur bagi orang sakit yang tidak mampu berdiri atau tidur bagi orang yang sakit yang tidak mampu berdiri atau mampu namun menghilangkan kekhusuannya.
- Takhfif taqdim, yaitu keringanan yang bersifat mendahulukan dari waktu yang sudah ditetapkan. Seperti shalat ashar yang memiliki waktu yang tersendiri, bagi musafir boleh mengerjakannya di waktu dhuhur dan boleh mendahulukan zakat sebelum haul (genap setahun).
- Takhfif ta'khir, yaitu keringanan yang bersifat mengakhirkan dari waktu yang sudah ditetapkan. Seperti shalat dhuhur yang semestinya harus dikerjakan pada waktunya, bagi musafir boleh mengerjakannya diwaktu ashar.
- Takhfif tarkhish, keringanan yang bersifat memurahkan atau mempermudah hukum pada beberapa hal yang awalnya sulit dilaksanakan . Seperti kebolehan memakan bangkai dapam kondisi terdesak, kebolehan berobat dengan najis bila tidak ada obat lain, atau obat najis lebih murah.
Selain dari itu, Imam al-'Ala'i menambahkan, takhfif taghyir, yaitu
keringanan yang bersifat merubah ayuran ibadah. Seperti kebolehan mengubah
runtutan shalat di tengah peperangan, atau dalam kondisi jiwa atau harta
terancam. Namun menurut sebagian ulama takhfif taghyir termasuk kategori
takhfif tanqhis. Sebab, pada dasarnya takhfif taghyir adalah mengurangi dari
kewajiban suatu ibadah.
Referensi Al-Fawaid Al-Janiyyah, I/ 236-239
Referensi Al-Fawaid Al-Janiyyah, I/ 236-239
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan