Monday, March 13, 2017

Ubudiah: Celak mata terkait penghalang sampainya air pada kulit.

Sudah menjadi kebiasaan wanita, ia selalu merawat dan menghias wajahnya dengan alat-alat kosmetik, seperti benak, celak dan lainnya agar dirinya tampil lebih cantic dan menarik. Ironisnya ketika berwudhu, ia tidak menghilangkan celaknya yang berada pada mata. Apakah celak mata tersebut termasuk perkara yang dapat menghalangi sampai air pada kulit? Dan bagaimana pula status wudhunya?

Jawab:
Di perinci. Apabila celak mata itu memiliki zat yang mengeras di kulit, maka termasuk penghalang sampainya air pada kulit dan wudhunya tidak sah.
“saya memohon fatwa dari kalian tentang celak mata. Apakah celak mata itu bisa menghalangi sampainya air pada kulit?. Dan ketika saya memakai celak di mata saya, kemudian ketika wudhu, saya mendengar dari sebagian orang tua berkata, “bahwasanya celak mata itu bisa menghalangi sampainya air pada mata, dan wudhunya tidak sah.

Jawab: andaikan celak mata itu memiliki jirim (dzat) yang mengeras di kulit, maka wudhu itu hukumnya tidak sah, kecuali celak mata tersebut sudah hilang, karena celak mata itu dapat menghalanginya sampai air pada kulit. Dan bila celak tersebut tidak mengeras maka tidak berpengaruh pada wudhu.” FATAWA AL-LAJNAH AL-DAIMAH ALMAJMU`AH AL-TSANIYAH JUZU` 4 HAL. 69.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan