Sudah menjadi kebiasaan wanita, ia selalu merawat dan menghias wajahnya
dengan alat-alat kosmetik, seperti benak, celak dan lainnya agar dirinya tampil
lebih cantic dan menarik. Ironisnya ketika berwudhu, ia tidak menghilangkan
celaknya yang berada pada mata. Apakah celak mata tersebut termasuk perkara
yang dapat menghalangi sampai air pada kulit? Dan bagaimana pula status
wudhunya?
Jawab:
Di perinci. Apabila celak mata itu memiliki zat yang mengeras di kulit,
maka termasuk penghalang sampainya air pada kulit dan wudhunya tidak sah.
“saya memohon fatwa dari kalian tentang celak mata. Apakah celak mata
itu bisa menghalangi sampainya air pada kulit?. Dan ketika saya memakai celak
di mata saya, kemudian ketika wudhu, saya mendengar dari sebagian orang tua
berkata, “bahwasanya celak mata itu bisa menghalangi sampainya air pada mata,
dan wudhunya tidak sah.
Jawab: andaikan celak mata itu memiliki jirim (dzat) yang mengeras di
kulit, maka wudhu itu hukumnya tidak sah, kecuali celak mata tersebut sudah
hilang, karena celak mata itu dapat menghalanginya sampai air pada kulit. Dan
bila celak tersebut tidak mengeras maka tidak berpengaruh pada wudhu.” FATAWA
AL-LAJNAH AL-DAIMAH ALMAJMU`AH AL-TSANIYAH JUZU` 4 HAL. 69.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan