Sebagaimana yang telah dialami oleh kawan kami, dia sering merasa
mengeluarkan sejenis cairan dari penisnya, entah itu disebabkan karena sakit
atau bukan. Dan ketika cairan tersebut terasa keluar langsung membasuh penisnya
dan berwudhu. Menurut pandangan figh, apa
hukum cairan tersebut? Dan apakah keputihan itu bisa membatalkan wudhu?
Jawab:
Apabila cairan tersebut benar-benar keluar dari penisnya, maka hukmnya
najis dan bisa membatalkan wudhu. Dan jika tidak, maka tidak najis dan tidak
membatalkan wudhu. “andaikan seseorang dicoba selalu mengeluarkan cairan dari
penisnya, maka hukumnya diperinci. Jika cairan tersebut keluar dari dalam
penisnya maka hukumnya najis dan bisa membatalkan wudhu, dan bila tidak maka
tidak membatalkan wudhu dan hukmnya tidak najis, karena masih terjadi keraguan.
REFERENSI BUGHYATU AL-MUSTARSYIDIN HAL. 24.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan