Monday, March 13, 2017

Ubudiah: permasalahan tajdidul wudhu

Sebagaimana yang telah dialami oleh kawan kami, dia sering merasa mengeluarkan sejenis cairan dari penisnya, entah itu disebabkan karena sakit atau bukan. Dan ketika cairan tersebut terasa keluar langsung membasuh penisnya dan berwudhu. Menurut pandangan figh,  apa hukum cairan tersebut? Dan apakah keputihan itu bisa membatalkan wudhu?

Jawab:

Apabila cairan tersebut benar-benar keluar dari penisnya, maka hukmnya najis dan bisa membatalkan wudhu. Dan jika tidak, maka tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. “andaikan seseorang dicoba selalu mengeluarkan cairan dari penisnya, maka hukumnya diperinci. Jika cairan tersebut keluar dari dalam penisnya maka hukumnya najis dan bisa membatalkan wudhu, dan bila tidak maka tidak membatalkan wudhu dan hukmnya tidak najis, karena masih terjadi keraguan. REFERENSI BUGHYATU AL-MUSTARSYIDIN HAL. 24.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan