Saturday, April 1, 2017

Pasien di rumah sakit bertayamum di tempat tidurnya

Pak syeh adalah salah satu pasien yang terkapar di rumah sakit, ketika akan menjalankan sholat, ia tidak bisa berwudhu sendiri dan tidak ada orang lain yang membantu dirinya berwudhu, bahkan ia akan bertayamum, mencari debupun juga kesulitan, akhirnya ia menjalankan sholat dengan bertayamum di atas Kasur tempat tidurnya. Sahkah tayamumnya?.
Jawab:
Sah, apabila tempat tersebut ada debunya. “pasien yang berada dirumah sakit yang tidak bisa berwudhu, kemudian ia bertayamum untuk menjalankan sholat, akan tetapi ia bertayamum di atas sajadahya. Apakah sholatnya juga shah?.
Jawab: Wajib atas orang yang sakit untuk melaksanakan wudhu karena menjalankan sholatnya selama ia mampu. Dan apabila tidak mampu, maka ia wajib bertayamum dengan menggunakan debu, jika mampu mendapatkannya. Dan bila tidak mendapatkan debu, maka ia wajib bertayamum di atas batu ubin (lantainya) jika pada lantai tersebut terdapat debunya. Atau bertayamum di atas alas tidurnya yang ada debunya.Dan jika tidak ada debunya, maka harus bertayamum di atas sesuatu yang berdampingan dengan debu, atau di atas sesuatu yang ditempati debu, atau sesuatu yang bertemu dengan debu, karena berdasarkan firman Allah swt, “maka bertakwalah kamu kepada Allah SWT menurut kesanggupanmu). Dan firman Allah SWT, (Seseorang tidak dibebani kecuali menurut kadar kesanggupannya). REFERENSI HAASYIAH AL-SYARQAWI JUZU` 1 HAL. 95.

“yang dimaksud dengan At-Turab adalah setiap perkara yang bisa disebut dengan debu, dengan bagaimanapun bentuk warna, dan kejadiannya, dan darimanapun tempat mengambilnya. Seperti debu yang berada pada pakaian, tikar, dinding tembok, biji gandum, atau pada biji gandum putih, jika pada semua perkara tersebut ada debunya, sekalipun debu tersbut berasal dari badannya hewan bernajis mughollazah, namun dengan syarat debu yang diambilnyatidak diketahui kenajisannya. Jika demikian, maka debu yang dibakar itu juga masuk dalam katagori turab, meskipun berwarna hitam, selama debu tersebut tidak menjadi debu”.REFERENSI  FATAAWIY ISLAMIYAH JUZU` 1 HAL. 264.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan