Pak syeh adalah salah satu pasien yang terkapar di rumah sakit, ketika
akan menjalankan sholat, ia tidak bisa berwudhu sendiri dan tidak ada orang
lain yang membantu dirinya berwudhu, bahkan ia akan bertayamum, mencari debupun
juga kesulitan, akhirnya ia menjalankan sholat dengan bertayamum di atas Kasur
tempat tidurnya. Sahkah tayamumnya?.
Jawab:
Sah, apabila tempat tersebut ada debunya. “pasien yang berada dirumah
sakit yang tidak bisa berwudhu, kemudian ia bertayamum untuk menjalankan
sholat, akan tetapi ia bertayamum di atas sajadahya. Apakah sholatnya juga
shah?.
Jawab: Wajib atas orang yang sakit untuk melaksanakan wudhu karena
menjalankan sholatnya selama ia mampu. Dan apabila tidak mampu, maka ia wajib
bertayamum dengan menggunakan debu, jika mampu mendapatkannya. Dan bila tidak
mendapatkan debu, maka ia wajib bertayamum di atas batu ubin (lantainya) jika
pada lantai tersebut terdapat debunya. Atau bertayamum di atas alas tidurnya
yang ada debunya.Dan jika tidak ada debunya, maka harus bertayamum di atas
sesuatu yang berdampingan dengan debu, atau di atas sesuatu yang ditempati
debu, atau sesuatu yang bertemu dengan debu, karena berdasarkan firman Allah
swt, “maka bertakwalah kamu kepada Allah SWT menurut kesanggupanmu). Dan firman
Allah SWT, (Seseorang tidak dibebani kecuali menurut kadar kesanggupannya).
REFERENSI HAASYIAH AL-SYARQAWI JUZU` 1 HAL. 95.
“yang dimaksud dengan At-Turab adalah setiap perkara yang bisa disebut
dengan debu, dengan bagaimanapun bentuk warna, dan kejadiannya, dan darimanapun
tempat mengambilnya. Seperti debu yang berada pada pakaian, tikar, dinding
tembok, biji gandum, atau pada biji gandum putih, jika pada semua perkara
tersebut ada debunya, sekalipun debu tersbut berasal dari badannya hewan
bernajis mughollazah, namun dengan syarat debu yang diambilnyatidak diketahui
kenajisannya. Jika demikian, maka debu yang dibakar itu juga masuk dalam
katagori turab, meskipun berwarna hitam, selama debu tersebut tidak menjadi
debu”.REFERENSI FATAAWIY ISLAMIYAH JUZU`
1 HAL. 264.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan