Saturday, April 1, 2017

Menjamak sholat dengan satu kali tayamum

Bagaimana hukumnya jika seseorang yang melaksanakan sholat jamak dengan menggunakan satu kali tayamum, apakah diperbolehkan?.
Jawab:
Tidak diperbolehkan, karena satu tayamum hanyaboleh dipergunakan untuk mengerjakan satu sholat fardhu saja, dan sholat Sunnah yang lainnya.

“seseorang wajib bertayamum setiap kali akan melaksanakan sholat fardu, atau sholat yang dinazhori. Dan seseorang tidak diperbolehkan menjamak dua sholat fardhu dengan satu kali tayamum.Dan tidak boleh pula mengumpulkan antara sholat fardu dengan thowaf wajib, serta tidak boleh mengumpulkan sholat jum`at dan khutbahnya.Namun dalam masalah sholat jum`at dan khutbah jum`at ada pendapat yang memperbolehkannya, karena sholat jum`at dan khutbah jum`at itu menunjuki kepada satu sholatan.Dan baginya juga diperoleh melaksanakan sholat fardhu dan sholat yang diulangi dalam waktunya dengan satu kali tayammum, bila kami berpendapat.Bahwa surah al-maidah hukumnya adalah Sunnah. REFERENSI SYARAH AL-YAQUD L-NAFIIS HAL. 18.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan