Bagaimana hukumnya jika seseorang yang melaksanakan sholat jamak dengan
menggunakan satu kali tayamum, apakah diperbolehkan?.
Jawab:
Tidak diperbolehkan, karena satu tayamum hanyaboleh dipergunakan untuk
mengerjakan satu sholat fardhu saja, dan sholat Sunnah yang lainnya.
“seseorang wajib bertayamum setiap kali akan melaksanakan sholat fardu,
atau sholat yang dinazhori. Dan seseorang tidak diperbolehkan menjamak dua
sholat fardhu dengan satu kali tayamum.Dan tidak boleh pula mengumpulkan antara
sholat fardu dengan thowaf wajib, serta tidak boleh mengumpulkan sholat jum`at
dan khutbahnya.Namun dalam masalah sholat jum`at dan khutbah jum`at ada
pendapat yang memperbolehkannya, karena sholat jum`at dan khutbah jum`at itu
menunjuki kepada satu sholatan.Dan baginya juga diperoleh melaksanakan sholat
fardhu dan sholat yang diulangi dalam waktunya dengan satu kali tayammum, bila
kami berpendapat.Bahwa surah al-maidah hukumnya adalah Sunnah. REFERENSI SYARAH
AL-YAQUD L-NAFIIS HAL. 18.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan