Deskripsi Masalah:
Kendati begitu perubahan yang terjadi masa kini yaitu banyak sekali
lahir keilmuan-keilmuan dalam bidangnya masing-masing contonnya adalah keilmuan
Islam sehingga lahir banyaknya karangan-karangan mereka, diantaranya adalah
terjemahan ilmu fiqh dan ada yang dikemas dalam sebuah aplikasi di hp android. Dengan
itu, seorang untuk mendapatkan ilmu tak perju membeli lagi, hanya mendownload
aplikasi tersebut di play store, tetapi
masih banyak pula orang yang tidak mengerti persoalan hukum shalat
seperti dalam menjalankan shalat seorang wanita ketika sujud tumitnya kelihatan
.
Pertanyaan:
apakah hukum shalatnya sah ataupun tidak?
Jawaban:
Hukum shalatnya tidak sah, karena tumitnya seorang wanita yang
nampak ketika shalat atau pada waktu sujud itu merupakan bagian auratnya wanita
yang wajib ditutup.
Referensi
Hawāsyī Al-Syarwani Wa Al-Ubadī,
Juz. 2, h. 112 Makatabah Al-Syamilah.
Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa seorang wanita ketika
melaksanakan shalat , wajib mentupi sekalian anggota selain wajah dan kedua
telapak tangannya, dan ia wajib menutup rambut kepala dan batinnya kedua
telapak kaki, namun sudah dianggap cukup menutup batinya kedua telapak kaki
dengan bumi ketika berdiri. Dan apabila ada anggota yang terlihat di saat sujud
, atau tumitnya kelihatan ketika sujud , maka hukum shalatnya batal menurut
pendapat syaikhuna (Zakaria Al-Anshori). Dan jika pakaiaan bisa menutupi semua
telapak kakinya, dan tidak menyentuh pada batin tapak kakinya, maka sudah cukup
dibuat sebagai penutup, karena pakian tersebut sudah bisa mencegah terlihatnya batinnya
tapak kaki.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan