Wednesday, April 18, 2018

FIQH: Hukum Shalat wanita yang tumitnya kelihatan


Deskripsi Masalah:
Kendati begitu perubahan yang terjadi masa kini yaitu banyak sekali lahir keilmuan-keilmuan dalam bidangnya masing-masing contonnya adalah keilmuan Islam sehingga lahir banyaknya karangan-karangan mereka, diantaranya adalah terjemahan ilmu fiqh dan ada yang dikemas dalam sebuah aplikasi di hp android. Dengan itu, seorang untuk mendapatkan ilmu tak perju membeli lagi, hanya mendownload aplikasi tersebut di play store, tetapi  masih banyak pula orang yang tidak mengerti persoalan hukum shalat seperti dalam menjalankan shalat seorang wanita ketika sujud tumitnya kelihatan .

Pertanyaan:
apakah hukum shalatnya sah ataupun tidak?
Jawaban:
Hukum shalatnya tidak sah, karena tumitnya seorang wanita yang nampak ketika shalat atau pada waktu sujud itu merupakan bagian auratnya wanita yang wajib ditutup.
Referensi
Hawāsyī Al-Syarwani Wa Al-Ubadī,  Juz. 2, h. 112 Makatabah Al-Syamilah.
Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa seorang wanita ketika melaksanakan shalat , wajib mentupi sekalian anggota selain wajah dan kedua telapak tangannya, dan ia wajib menutup rambut kepala dan batinnya kedua telapak kaki, namun sudah dianggap cukup menutup batinya kedua telapak kaki dengan bumi ketika berdiri. Dan apabila ada anggota yang terlihat di saat sujud , atau tumitnya kelihatan ketika sujud , maka hukum shalatnya batal menurut pendapat syaikhuna (Zakaria Al-Anshori). Dan jika pakaiaan bisa menutupi semua telapak kakinya, dan tidak menyentuh pada batin tapak kakinya, maka sudah cukup dibuat sebagai penutup, karena pakian tersebut sudah bisa mencegah terlihatnya batinnya tapak kaki.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan