Saturday, July 29, 2017

FIQH: Klarifikasi Darah Dan Nanah yang di ma’fu dan yang Tidak

Deskripsi Masalah:
Sudah kita maklumi bersama bahwa contoh darah darah yang dimaafkan dan yang tidak dimaafkan dalam fiqh sangat banyak. Namun demikian penulis merasa perlu juga disebutkan tentang klarifikasi darah dan nanah yang dimaafkan. Mengingat masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakannya.

Pertanyaan:
Bagaimanakah Klarifikasi darah dan nanah yang bisa dimaafkan?

Jawaban:
Darah dan nanah yang dimaafkan adalah
·      Darah dan nanah yang bukan dari diri sendiri, yang bukan najis mughallazah, tidak disengaja mengenai dirinya dan kuwantitasnya sedikit.

·      Darah dan nanah sendiri, hukumnya dimaafkan baik sedkit maupun banyak selama tidak ada kesengajaan dan belum berpindah pada tempat keluarnya. Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī ‘Ala Al-Khatīb Juzu’ 3 Hal. 146 Maktabah Al-Syāmilah.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan