Sudah kita maklumi bersama bahwa contoh darah darah yang dimaafkan dan
yang tidak dimaafkan dalam fiqh sangat banyak. Namun demikian penulis merasa
perlu juga disebutkan tentang klarifikasi darah dan nanah yang dimaafkan.
Mengingat masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakannya.
Pertanyaan:
Bagaimanakah Klarifikasi darah dan nanah yang bisa dimaafkan?
Jawaban:
Darah dan nanah yang dimaafkan adalah
·
Darah dan nanah yang bukan dari diri
sendiri, yang bukan najis mughallazah, tidak disengaja mengenai dirinya dan
kuwantitasnya sedikit.
·
Darah dan nanah sendiri, hukumnya dimaafkan
baik sedkit maupun banyak selama tidak ada kesengajaan dan belum berpindah pada
tempat keluarnya. Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī ‘Ala Al-Khatīb Juzu’ 3
Hal. 146 Maktabah Al-Syāmilah.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan