Diantara syarat-syarat berwudhu adalah tidak ada perkara yang
menghalangi sampainya air pada anggota
yang wajib dibasuh, sehingga jika terdapat penghalang, maka wudhunya tidak sah.
Namun kasus yang selalu dialami oleh bapak gunawan yang setiap harinya bekerja
sebagai tukang sablon, ia tidak mungkin bisa lepas dari tinta/ cap sablon. Dan
ia merasa sangat keberatan jika diharuskan menghilangkan cat atau tinta
terlebih dahulu dari tangannya. Bagaimana menurut pandangan figh tentang
wudhunya pak gunawan.?
Jawab:
Hukumnya dimaafkan. “syarat-ayarat wudhu dan mandi ialah harus
menggunakan air mutlak dan mengetahui kemutlakan air sekalipun dengan dugaan,
serta tidak ada benda keras yang bisa menghalangi sampainya air kekulit. Dan
semacamnya lilin, cap sablon dan inai
jika itu ada dzatnya. Syarat tersebut diperuntukkan terhadap orang yang tidak
selalu diuji dengan hal tersebut. Adapun seseorang yang selalu diuji dengan hal
tersebut maka hukumnya dimaafkan. Seperti petani, penjual jagung kering dan
Al-Asakifah”. REFERENSI FII TAQRIRI Al-AUJADI HAAMISYI AL-IQNAA`I JUZU` 1 HAL.
30.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan