Tuesday, March 13, 2018

FIQH: Shalat Jenazah tanpa Ruku dan Sujud, kenapa?

Deskripsi Masalah:
Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah hukumnya. Apabila sebagian orang yang melakukannya, maka yang lain tiada berdosa. Namun, ada beberapa orang tiada memahami,  mengapa shalat jenazah dilaksanakan tanpa adanya ruku dan sujud?
Jawaban
Karena shalat jenazah tiada ruku dan sujud, seandainya disyari'atkan hal itu, maka ditakutkan orang awam atau jahil mewahamkan, bahwa itu ibadah kepada mait.
Kitab Hasyiah jamal 'ala manhaj Hal 169 Juz 2 syamela
قال الحافظ ابن حجر في فتح الباري وإنما لم يكن فيها ركوع ولا سجود لئلا يتوهم بعض الجهلة أنها عبادة للميت فيضل بذلك اهـ. بحروفه

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan