Saturday, March 10, 2018

FIQH: Memakai Cadar dalam Perspektif Agama

Ini yg di utamakan dlm Islam
Menggunakan cadar merupakan keistimewaan perempuan yang mulia menurut pandangan agama Islam karena mayoritas ulama mengatakan bahwa, wajib hukumnya perempuan terhadap ajnabi selain suami untuk menutup auratnya sekujur tubuh. Dalam manyoritas ulama SyafiIyyah berpendapat bahwa hukumnya wajib dan ada juga ulama yang menyatakan tidak wajib boleh memakai jilbab tanpa adanya cadar.
maka dapat disimpulkan bahwa, perempuan yang memakai cadar mendapat keistimewaan di hadapan Allah SWT, dan yang memakai jilbab juga tidak bisa disalahkan karena ada pendapat satu lagi yang membolehkan memakai jilbab saja tanpa adanya niqab atau cadar. namun sangat di sayangkan sekarang sejumlah kampus tidak membolehkannnya memakai cadar, padahal di indonesia ada aturan yang menjelaskan bahawa, setiap pemeluk agama ada haknya masing-masing. Apakah petinggi kampus tidak melanggar dengan aturan di Indonesia yg telah menerapkan aturan tersebut?
Aneh Negeri ini, perempuan yg ingin dirinya mulia di usahakan oleh orang pandai agar di keluarkan di kampus untuk dipindahkan ke kampus lain alasan krn memakai cadar,. sungguh membingungkan bangsa ini. semua aturan agama diinginkan lenyap di negeri ini, tentu sedikit demi sedikit. ada apa dengan sebagian mereka yg ahli agama dalam pemerintahan? mereka membela orang yg berpendapat tidak boleh wanita memakai cadar masuk kampus. padahal larangan bercadar itu akan nampak reputasi pendidikan indonesia semakin memburuk terutama di tengah kerusakan moral. mereka menyamakan antara cadar dan radikalisme itu merupakan tindakan yang anti pancasila, padahal sangt banyak mahasiswi yang bercadar mendapatkan prestasi gemilang.
Baca: Rektor UIN Yogyakarta membuat kebijakan baru mengenai cadar


Video Tentang Hukum Memakai Cadar

.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan