Diantara syarat-syarat wudhu adalah sampainya air pada anggota yang
dibasuh, sehingga bila ada perkara yang dapat menghalangi terhadap sampainya
air pada kulit, maka wudhu hukumnya tidak sah. Apakah minyak, tinta dan
semacamnya termasuk penghalang sampainya air pada kulit.
Jawab:
Apabila minyak tersebut padat, semisal minyak tanco, dan tinta itu ada
jirimnya (dzatnya), maka keduanya tergolong penghalang sampainya air pada
kulit. Dan jika minyak sebaliknya maka tidak tergolong penghalang.
“syarat wudhu yang keempat pada wudhunya tidak ada perkara yang
menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh, seperti kapur, lilin, inyak
yang membeku, dzatnya tinta dan pacar (inai). Berbeda dengan minyak yang cair,
sekalipun air itu tidak bisa menetap pada anggota yang dibasuh, dan bekas cinta
dan pacar (inai) maka hukumnya tidak apa-apa.
Andaikan pada anggota wudhu terdapat minyak yang cair maka itu tidak
dianggap sebagai perkara penghalang, maka hukum wudhunya tetap sah sekalipun
air tidak menetap pada anggota yang dibasuh, karena menetapnya air pada anggota
itu tidak menjadi syarat sahnya wudhu. Begitupula jika pada anggota wudhu
terdapat bekas tinta atau inai maka itu tidak membahayakan.
Yang dimaksud dengan
atsar disini adalah, (tinta dan pacar) itu hanya tinggal warnanya saja yang
sekira tidak ada sesuatu yang bisa dihasilkan dengan cara dikerik.”
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan