Monday, March 13, 2017

Ubudiah: minyak dan tinta yang mengena kulit

Diantara syarat-syarat wudhu adalah sampainya air pada anggota yang dibasuh, sehingga bila ada perkara yang dapat menghalangi terhadap sampainya air pada kulit, maka wudhu hukumnya tidak sah. Apakah minyak, tinta dan semacamnya termasuk penghalang sampainya air pada kulit.

Jawab:
Apabila minyak tersebut padat, semisal minyak tanco, dan tinta itu ada jirimnya (dzatnya), maka keduanya tergolong penghalang sampainya air pada kulit. Dan jika minyak sebaliknya maka tidak tergolong penghalang.
“syarat wudhu yang keempat pada wudhunya tidak ada perkara yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh, seperti kapur, lilin, inyak yang membeku, dzatnya tinta dan pacar (inai). Berbeda dengan minyak yang cair, sekalipun air itu tidak bisa menetap pada anggota yang dibasuh, dan bekas cinta dan pacar (inai) maka hukumnya tidak apa-apa.
Andaikan pada anggota wudhu terdapat minyak yang cair maka itu tidak dianggap sebagai perkara penghalang, maka hukum wudhunya tetap sah sekalipun air tidak menetap pada anggota yang dibasuh, karena menetapnya air pada anggota itu tidak menjadi syarat sahnya wudhu. Begitupula jika pada anggota wudhu terdapat bekas tinta atau inai maka itu tidak membahayakan.
            Yang dimaksud dengan atsar disini adalah, (tinta dan pacar) itu hanya tinggal warnanya saja yang sekira tidak ada sesuatu yang bisa dihasilkan dengan cara dikerik.”


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan