Masyarakat sering menjumpai sebuah kasus yang kurang begitu perhatian.
Seperti melihat najis di dalam masjid, biasanya seseorang tidak langsung
membersihkannya, padahal najis tersebut rawan akan terinjak oleh orang lain.
Pertanyaan:
Bagaimanakah konsekwensi bagi orang yang mengetahui najis tersebut dan
bagaimanapula hukumnya apabila ia tidak mau membersihkannya?
Jawaban:
Wajib bagi orang yang mengetahui untuk segera membersihkannya dan
hukumnya berdosa jika tidak mau membersihkannya kecuali ada halangan. Referensi
Fatāwa Al-Fiqhiyah Al-Kubra Juzu 2 Hal. 165 Maktabah Al-Syāmilah Al-Ishdāri
Atsāni.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan