Saturday, July 29, 2017

FIQH: Melihat Najis di Mesjid

Deskripsi Masalah:

Masyarakat sering menjumpai sebuah kasus yang kurang begitu perhatian. Seperti melihat najis di dalam masjid, biasanya seseorang tidak langsung membersihkannya, padahal najis tersebut rawan akan terinjak oleh orang lain.

Pertanyaan:

Bagaimanakah konsekwensi bagi orang yang mengetahui najis tersebut dan bagaimanapula hukumnya apabila ia tidak mau membersihkannya?

Jawaban:

Wajib bagi orang yang mengetahui untuk segera membersihkannya dan hukumnya berdosa jika tidak mau membersihkannya kecuali ada halangan. Referensi Fatāwa Al-Fiqhiyah Al-Kubra Juzu 2 Hal. 165 Maktabah Al-Syāmilah Al-Ishdāri Atsāni.



No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan