Tuesday, February 6, 2018

FIQH: Wajibkah Memandikan Rambut Rontok/ di Potong Saat Haid

Problematika di kalangan ummat yang terjadi membuat mereka ragu-ragu dalam bertindak apakah sesuai dengan hukum syariat atau adakala tidak. Dalam hal ini, maka perlu menjawab permasalahan ummat tersebut dengan hukum syariat yang tentunya oleh mereka yang membidangi dalam hal agama yaitu para ulama. Semisal permasalahan yang berkaitan dengan rambut rontok bagi perempuan yang sedang haid. Ada sebagian perempuan yang memandikan rambut rontok dan ada juga yang lain yang membiarkannya tanpa menyiraminya bahkan ada diantara mereka yang melakukan demikian tanpa adanya pengetahuan agama dalam artian melakukan sesuatu tanpa mencari kejelasan hukum dari para ulama. Oleh karena demikian, penulis menganggap hal ini perlu untuk menjawab permasalahan demikian supaya ada kejelasan hukum yang konkrit sehingga ummat tidak ada keraguan dalam bertindak yang sesuai dengan syariat agama.

Pertanyaan:

Apakah rambut rontok pada ketika haid wajib dimandikan ataukah tidak?

Jawaban:
Sebelum masuk dalam membahas berkenaan hal di atas, penulis merasa perlu membahas kapan kewajiban mandi besar bagi wanita yang berhaid. Kewajiban mandi besar adalah kapan anda ingin melakukan sesuatu yang sesuatu tersebut dalam keadaan suci. Semisal, anda hendak melakukan shalat fardhu karena sudah masuk waktu misalnya, maka ketika itu anda diwajibkan untuk melakukan mandi besar, seseorang melakukan hubungan suami istri setelah waktu shubuh misalnya, maka dia tidak diwajibkan mandi kecuali nanti menjelang shalat dhuhur atau bagi orang yang hendak melakukan shalat-shalat yang di sunnahkan.
Kemudian, yang diwajibkan membasuh ketika mandi besar ialah seluruh tubuh. Seandainya ada anggota badan yang tidak terkena air, maka mandinya dianggap tidak sah.
jadi kesimpulannya yang wajib dimandikan adalah semua yang akan dibawa ketika hendak melaksanakan shalat atau yang nyambung pada diri anda. Misalnya anda memiliki rambut 8 meter panjangnya, maka wajib dibasuh semuanya karena rambut masih menempel dibadan. 

Rambut rontok atau dipotong disaat hadats besar apakah dibawakan dalam shalat ataukah tidak? Maka tentu jawabannya tidak, maka karena demikian membasuh rambut yang sudah rontok tidak diwajibkan oleh syara’ karena berdasarkan uraian di atas. Namun untuk mendapatkan keafdhalan mandi wajib disunnahkan bagi perempuan untuk membasuhnya karena ada riwayat yang mensunnahkan untuk membasuh rambut rontok. Sedangkan niat mandi wajib besar memada dengan niat pada awal dalam artian tidak diwajibkan niat ketika menyirami setiap anggota badan.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda nonton video dibawah ini


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan