Problematika
di kalangan ummat yang terjadi membuat mereka ragu-ragu dalam bertindak apakah
sesuai dengan hukum syariat atau adakala tidak. Dalam hal ini, maka perlu menjawab
permasalahan ummat tersebut dengan hukum syariat yang tentunya oleh mereka yang
membidangi dalam hal agama yaitu para ulama. Semisal permasalahan yang
berkaitan dengan rambut rontok bagi perempuan yang sedang haid. Ada sebagian
perempuan yang memandikan rambut rontok dan ada juga yang lain yang
membiarkannya tanpa menyiraminya bahkan ada diantara mereka yang melakukan
demikian tanpa adanya pengetahuan agama dalam artian melakukan sesuatu tanpa
mencari kejelasan hukum dari para ulama. Oleh karena demikian, penulis
menganggap hal ini perlu untuk menjawab permasalahan demikian supaya ada
kejelasan hukum yang konkrit sehingga ummat tidak ada keraguan dalam bertindak
yang sesuai dengan syariat agama.
Pertanyaan:
Apakah
rambut rontok pada ketika haid wajib dimandikan ataukah tidak?
Jawaban:
Sebelum
masuk dalam membahas berkenaan hal di atas, penulis merasa perlu membahas kapan
kewajiban mandi besar bagi wanita yang berhaid. Kewajiban mandi besar adalah
kapan anda ingin melakukan sesuatu yang sesuatu tersebut dalam keadaan suci. Semisal,
anda hendak melakukan shalat fardhu karena sudah masuk waktu misalnya, maka
ketika itu anda diwajibkan untuk melakukan mandi besar, seseorang melakukan
hubungan suami istri setelah waktu shubuh misalnya, maka dia tidak diwajibkan mandi
kecuali nanti menjelang shalat dhuhur atau bagi orang yang hendak melakukan
shalat-shalat yang di sunnahkan.
Kemudian,
yang diwajibkan membasuh ketika mandi besar ialah seluruh tubuh. Seandainya ada
anggota badan yang tidak terkena air, maka mandinya dianggap tidak sah.
jadi
kesimpulannya yang wajib dimandikan adalah semua yang akan dibawa ketika hendak
melaksanakan shalat atau yang nyambung pada diri anda. Misalnya anda memiliki
rambut 8 meter panjangnya, maka wajib dibasuh semuanya karena rambut masih
menempel dibadan.
Rambut rontok atau dipotong disaat hadats besar apakah
dibawakan dalam shalat ataukah tidak? Maka tentu jawabannya tidak, maka karena
demikian membasuh rambut yang sudah rontok tidak diwajibkan oleh syara’ karena
berdasarkan uraian di atas. Namun untuk mendapatkan keafdhalan mandi wajib
disunnahkan bagi perempuan untuk membasuhnya karena ada riwayat yang
mensunnahkan untuk membasuh rambut rontok. Sedangkan niat mandi wajib besar
memada dengan niat pada awal dalam artian tidak diwajibkan niat ketika menyirami
setiap anggota badan.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda nonton video dibawah ini
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan