Sunday, July 30, 2017

FIQH: Hukum Memakan Ikan Yang Sudah Busuk



Deskripsi Masalah:
Salah satu ibu yang mengikuti pengajian pada tempat kami pernah menanyakan tentang hukum memakan ikan yang sudah berubah baunya semisal berbau tidak sedap.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakan ikan yang sudah berbau tidak sedap sebagaimana di atas?

Jawaban:
Hukumnya makruh selama tidak membahayakan. Jika membahayakan hukumnya haram. Referensi I’anatu Al-Thālibīn Juzu 2 Hal. 354 Maktabah Dāru Al-Fikr.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan