Deskripsi Masalah:
Salah satu ibu yang mengikuti pengajian pada tempat kami pernah
menanyakan tentang hukum memakan ikan yang sudah berubah baunya semisal berbau tidak
sedap.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakan ikan yang sudah berbau tidak sedap sebagaimana
di atas?
Jawaban:
Hukumnya makruh selama tidak membahayakan. Jika membahayakan hukumnya
haram. Referensi I’anatu Al-Thālibīn Juzu 2 Hal. 354 Maktabah Dāru Al-Fikr.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan