Saturday, July 29, 2017

FIQH: Sikap Seseorang yang Melihat Najis Pada Orang Lain

Pertanyaan:

Seseorang yang mengetahui najis yang menempel pada pakaian orang lain, apakah ia berkewajiban meberitahukannya?

Jawaban:
Ya, wajib baginya untuk memberitahu, karena termasuk amar makruf. Referensi Hāsyiyah Qalyūbi dan Amīrah Juzu 2 Hal. 498 Maktabah Al-Syāmilah.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan