Seseorang yang mengetahui najis yang menempel pada pakaian orang lain, apakah ia berkewajiban meberitahukannya?
Jawaban:
Ya, wajib baginya untuk memberitahu, karena termasuk amar makruf. Referensi Hāsyiyah Qalyūbi dan Amīrah Juzu 2 Hal. 498 Maktabah Al-Syāmilah.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan