Saturday, July 29, 2017

FIQH: Nyamuk Jatuh Ke dalam Air

Pertanyaan: 

Bagaimanakah status air yang kejatuhan banyak nyamuk?

Jawaban:
Menurut pendapat aujah hukumnya di maafkan secara mutlak, baik kotoran yang berada di dalam perutnya itu keluar dan bercampur dengan air atau tidak selama tidak berubah bau, rasa danwarna air. Referensi Tuhfah Al-Muhtāj ‘Ala Al-Khatīb Juzu 1 Hal. 3 Maktabah Dāru Al-Fikr.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan