Sunday, July 30, 2017

FIQH: Kotoran Di Jalan Yang Mengenai Pakaian



Pertanyaan:

Bagaimana hukum kotoran yang ada di jalanan, padahal ketika musim hujan tiba, kotoran tersebut mengenai sandal, kaki atau pakaian seseorang yang sedang pergi ke masjid.

Jawaban:
Hukumnya dimaafkan karena termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari. Referensi Hāsyiyah I’anatu Al-Thālibīn Juzu 1 Hal. 124 Dāru Al-Fikr.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan