Pertanyaan:
Bagaimana hukum kotoran yang ada di jalanan, padahal ketika musim hujan
tiba, kotoran tersebut mengenai sandal, kaki atau pakaian seseorang yang sedang
pergi ke masjid.
Jawaban:
Hukumnya dimaafkan karena termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari.
Referensi Hāsyiyah I’anatu Al-Thālibīn Juzu 1 Hal. 124 Dāru Al-Fikr.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan