Deskripsi Masalah:
Di daerah perkampungan dan pengunungan kebiasaannya ketika musim buah
datang banyak kelelawar yng bertebrangan di waktu malam untuk mencari makanan.
Kebiasaannya kelelawar tersebut membuang kotoran disebarang tempat bahkan
sering meneganai pakaian yang dijemur.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum kotoran kelelawar yang mengenai pakaian yang dijemur?
Jawaban:
Hukumnya najis, namun najis yang dimaafkan, baik kotoran itu sedikit
maupun banyak, basah ataupun kering karena sesuatu yang sulit untuk dihindari.
Referensi Fathu Al-Mu’īn Wa Syarhuhu I’ānatu Al-Thālibīn Juzu 1 Hal. 105
Maktabah Dāru Al-Fikr
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan