Sunday, July 30, 2017

FIQH: Kotoran Kelelawar mengenai pakaian yang dijemur



Deskripsi Masalah:

Di daerah perkampungan dan pengunungan kebiasaannya ketika musim buah datang banyak kelelawar yng bertebrangan di waktu malam untuk mencari makanan. Kebiasaannya kelelawar tersebut membuang kotoran disebarang tempat bahkan sering meneganai pakaian yang dijemur.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum kotoran kelelawar yang mengenai pakaian yang dijemur?

Jawaban:
Hukumnya najis, namun najis yang dimaafkan, baik kotoran itu sedikit maupun banyak, basah ataupun kering karena sesuatu yang sulit untuk dihindari. Referensi Fathu Al-Mu’īn Wa Syarhuhu I’ānatu Al-Thālibīn Juzu 1 Hal. 105 Maktabah Dāru Al-Fikr



No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan