Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berobat dengan sesuatu yang najis dengan tujuan agar
cepat sembuh?
Jawaban:
Menurut pendapat shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baghowi bahwa
berobat dengan menggunakan sesuatu yang najis selama tidak memabukkan hukumnya
diperbolehkan dengan catatan tidak menemukan obat lain yang suci dan juga harus
dengan petunjuk dokter yang ahli. Referesi Raudhatu Al-Thālibīn Wa ‘Umdatu
Al-Muftīn Juzu 1 Hal. 382.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan