Sunday, July 30, 2017

FIQH: Berobat Dengan Sesuatu Yang Najis Agar Cepat Sembuh


Pertanyaan:


Bagaimana hukumnya berobat dengan sesuatu yang najis dengan tujuan agar cepat sembuh?

Jawaban:

Menurut pendapat shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baghowi bahwa berobat dengan menggunakan sesuatu yang najis selama tidak memabukkan hukumnya diperbolehkan dengan catatan tidak menemukan obat lain yang suci dan juga harus dengan petunjuk dokter yang ahli. Referesi Raudhatu Al-Thālibīn Wa ‘Umdatu Al-Muftīn Juzu 1 Hal. 382.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan