Deskripsi Masalah:
Nelayan yang pulang dari laut membawa hasil ikan yang berlimpah ruah.
Setelah sampai di rumah ikan tersebut biasanya langsung ditaburi garam sebelum
kotoran yang berada di dalam perut ikan dihilangkan terlebih dahulu.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakan ikan tersebut?
Jawaban:
Hukumnya najis dan haram di makan baik ikan itu kecil maupun besar. Akan
tetapi menurut imam An-Nawawi dan Rāfi’ī hukumnya dimaafkan pada ikan yang
kecil. Referensi I’anatu Al-Thālibīn Juzu 2 Hal. 403 Maktabah Dāru Al-Fikr.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan