Sunday, July 30, 2017

FIQH: Ikan Mati yang ditaburi Garam Sebelum Membuang Kotoran



Deskripsi Masalah:
Nelayan yang pulang dari laut membawa hasil ikan yang berlimpah ruah. Setelah sampai di rumah ikan tersebut biasanya langsung ditaburi garam sebelum kotoran yang berada di dalam perut ikan dihilangkan terlebih dahulu.

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakan ikan tersebut?

Jawaban:
Hukumnya najis dan haram di makan baik ikan itu kecil maupun besar. Akan tetapi menurut imam An-Nawawi dan Rāfi’ī hukumnya dimaafkan pada ikan yang kecil. Referensi I’anatu Al-Thālibīn Juzu 2 Hal. 403 Maktabah Dāru Al-Fikr.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan