Deskripsi Masalah:
Belajar ilmu yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari, semisal shalat,
wudhu dllnya, hukumnya adalah wajib, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.
Namun pada zaman sekarang, nyaris banyak perempuan yang tidak mengetahui akan
ilmu haidh, nifas istihadhoh dll. Padahal ilmu tersebut sangat berkaitan erat
dengan aktivitas sehari-harinya. Dan jika seorang perempuan tidak mengetahui
tentang ilmu haidh dsb, maka ibadah shalatnya hukumnya tidak sah.
Pernyataan:
Sebatas manakah seorang perempuan
wajib mempelajari ilmu haidh dan nifas yang sangat rumit?
Jawaban:
Sebatas ilmu haidh dan nifas yang diperlukan untuk mengesahkan
ibadahnya, baik masalah-masalah yang mudah. Referensi I`anathu Al-Thalibin hal.
80-81 Maktabah Daaru Ihyaau Al-kutubu Al-`Arabiyah
يجوز لها الخروج فى
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan