Deskripsi
Masalah:
Seorang ibu
yang akan melahirkan parah, untuk menyelamatkan nyawa sang ibu, dokter
menyarankan agar ibu tersebut melahirkan dengan cara operasi cessar.
Pertanyaan:
Wajib mandikah
bagi perempuan yang melahirkan dengan cara operasi cessar seperti di atas?
Jawaban:
Ya, wajib.
“andaikan
seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang dibiasakan, maka menurut
pendapat yang jelas, tetap wajib mandi besar, karena mengambil dari apa yang
telah dibahas oleh Imam Ar-Romli dalam sebuah kasus, andaikan sang suami berkata
kepada isterinya, “jika kamu melahirkan, maka kamu adalah wanita yang tertalaq,
lalu istri tersebut melahirkan dari selain jalan yang dibiasakan untuk
melahirkan (oprasi)”. Referensi Haasyiyah Al-Baajurī Juzu` 1 hal. 74 maktabah
daaru Al-Kitab Al-`Alamiyah.
ولو ولدت من
غير الطريق
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan