Deskripsi Masalah:
Ulama membedakan dalam segi hukum kenajisan dan cara
menghilangkan air kencing anak laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum
berusia dua tahun dan belum memakan makanan selain ASI.
Pertanyaan:
Bagaimana alasan dan perbedaannya?.
Jawaban:
Ada dua sisi perbedaannya, antara lain:
v Pertama, air kencing anak perempuan itu bersifat
kental dan lengket dengan tempat yang dikotori, sedangkan air kencing anak
laki-laki tidak.
v Kedua, menurut adat kebiasaannya, anak
laki-laki banyak orang yang menggendongnya baik orang laki-laki atau wanita,
berbeda dengan anak perempuan. Referensi Al-Majmu` syarh Al-Muhadzab Juzu` 2
Hal. 590. Maktabah Al-Syāmilah.
وذكر اصحابنا فى الفرق بين بول الصبي
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan