Maklum sekali bagi kita manusia adalah makhluk yang
lemah, indikasinya adalah bahwa ketika seseorang sedang melakukan pemanasan
hubungan suami istri, sebelum jauh mencapai puncak klimaks seorang laki-laki
biasanya lebih dulu mengeluarkan semacam cairan (madzi). Kendati demikian,
perlu ada ketegasan hukum yang terkait dengan hukum madzi.
Pernyataan:
1. Bagaimanakah hukumnya madzi yang keluar di
saat akan berhubungan seperti di atas?.
2. Dan bagaimana pula hukumnya jika hubungan
tersebut dilakukan sebelum melaksanakan sholat padahal waktu sholat sudah masuk
dan ia tahu bahwa dirinya tidak akan menemukan air?
Jawaban:
1. Dalam hal ini terjadi khilaf (perbedaan
pendapat)
Ø Menurut Imam Ibnu Hajar, hukumnya ditafsil,
hukumnya dimaafkan jika ia membasuh dzakarnya justru akan menyebabkan lemahnya
syahwat dalam berhubungan. Dan jika tidak, hukumnya tidak dimaafkan dan wajib
membasuhnya.
Ø Sedangkan menurut Imam Ar-Romli, tidak
dimaafkan dan wajib untuk membasuhnya.
2. Hukumnya Haram.
Referensi
Hāsyiyah Al-Bujairimī `Ala Al-Khatīb Juzu` 3 Hal. 121 Maktabah Al-Syāmilah.
وحاصل ما يقال فى ذالك انه يعفىى عنه
Dan baca juga Hāsyiyah Al-Bujairimī `Ala Al-Khatīb
Juzu` 3 Hal. 91 Maktabah Al-Syāmilah.
وتقدم انه يعفى عنه بالنسبة للجماع
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan