Tuesday, May 16, 2017

FIQH: Status Kenajisan Madzi Saat Memulai Bersenggama

Deskripsi Masalah:

Maklum sekali bagi kita manusia adalah makhluk yang lemah, indikasinya adalah bahwa ketika seseorang sedang melakukan pemanasan hubungan suami istri, sebelum jauh mencapai puncak klimaks seorang laki-laki biasanya lebih dulu mengeluarkan semacam cairan (madzi). Kendati demikian, perlu ada ketegasan hukum yang terkait dengan hukum madzi.

Pernyataan:

1. Bagaimanakah hukumnya madzi yang keluar di saat akan berhubungan seperti di atas?.
2. Dan bagaimana pula hukumnya jika hubungan tersebut dilakukan sebelum melaksanakan sholat padahal waktu sholat sudah masuk dan ia tahu bahwa dirinya tidak akan menemukan air?

Jawaban:

1. Dalam hal ini terjadi khilaf (perbedaan pendapat)
Ø Menurut Imam Ibnu Hajar, hukumnya ditafsil, hukumnya dimaafkan jika ia membasuh dzakarnya justru akan menyebabkan lemahnya syahwat dalam berhubungan. Dan jika tidak, hukumnya tidak dimaafkan dan wajib membasuhnya.
Ø Sedangkan menurut Imam Ar-Romli, tidak dimaafkan dan wajib untuk membasuhnya.
2. Hukumnya Haram.
       Referensi Hāsyiyah Al-Bujairimī `Ala Al-Khatīb Juzu` 3 Hal. 121 Maktabah Al-Syāmilah.
وحاصل ما يقال فى ذالك انه يعفىى عنه
Dan baca juga Hāsyiyah Al-Bujairimī `Ala Al-Khatīb Juzu` 3 Hal. 91 Maktabah Al-Syāmilah.
وتقدم انه يعفى عنه بالنسبة للجماع


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan