Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum kotoran yang ada di
jalanan? Padahal ketika musim hujan tiba, kotoran tersebut mengenai sandal,
kaki atau pakaian seseorang yang sedang pergi ke masjid.
Jawaban:
Hukumnya di ma`fu (dimaafkan), karena
termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari. Referensi Hāsyiyah
I`ānathuthalibin Juzu 1 Hal. 124 Dāru Al-Fikr.
عن الشارع الذي لم يكن فيه طين
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan