Tuesday, May 16, 2017

Kotoran Di Jalan Yang Mengenai Pakaian

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum kotoran yang ada di jalanan? Padahal ketika musim hujan tiba, kotoran tersebut mengenai sandal, kaki atau pakaian seseorang yang sedang pergi ke masjid.

Jawaban:

Hukumnya di ma`fu (dimaafkan), karena termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari. Referensi Hāsyiyah I`ānathuthalibin Juzu 1 Hal. 124 Dāru Al-Fikr.

عن الشارع الذي لم يكن فيه طين


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan