Pada waktu musim hujan, biasanya banyak seseorang yang merasa kedinginan
yang menggigil.Bahkan banyak seseorang yang tidak tahan dengan rasa dingin
tersebut, jika dipaksakan harus bersuci dengan air, bisa-bisa orang tersebut tidak
mampu bertahan dan akhirnya bisa mengakibatkan sakit. Bolehkah seseorang
bertayamum karena alasan kedinginan?.
Jawab:
Boleh, bila seseorang yang menggunakan air dikhawatirkan akan
menimbulkan bahaya, serta ia tidak bisa memanaskan air. “boleh bagi seseorang
melaksanakan tayamum sebagai ganti daripada wudhu atau mandi dalam beberapa
kondisi. Diantaranya adalah bila seseorang tidak mendapatkan air sama sekali,
atau menemukan air, akan tetapi tidak mencukupi dibuat untuk bersuci, atau
dirinya terdapat luka, atau sakit, dan ia khawatir bertambah parah sakitnya
bila menggunakan air, atau memperlambat kesembuhan, atau air itu sangat dingin
dan ia mempunyai dugaan kuat, jika ia menggunakan air maka akan menimbulkan
bahaya sementara ia tidak bisa memanaskan air. REFERENSI FATAAWA AL-AZHAR JUZU`
8 HAL. 420.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan