Pada waktu musim kemarau panjang, dibeberapa daerah khususnya di negri
kita Indonesia, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan air, bahkan mereka
akan baru mendapatkan air jika air dipasok dari pemerintah itu sudah tiba. Akan
tetapi mengingat jatah air yang diberikan terbatas, maka air tersebut digunakan
persediaan minum untuk waktu-waktu yang akan datang dan mereka memilih bersuci
dengan bertayamum. Sahkah tayamum mereka, mengingat ia masih memiliki
persediaan air?.
Jawab:
Hukumnya sah,begitupula shalatnya juga sah, dan mereka juga tidak
berkewajiban mengulangi sholatnya. “ketahuilah andaikan seseorang sangat
membutuhkan air karena kehausan dirinya sendiri, baik dalam waktu itu juga,
atau waktu-waktu yang akan datang, atau karena kehausan budaknya, atau hewan
yang dimuliakan, sekalipun hewan tersebut tidak bersamanya, dan sekalipun dalam
tahap yang kedua kalinya mereka belum mendapatkan air, maka ia tetap diperbolehkan
bertayamum, bahkan itu hukumnya wajib dan ia boleh melaksanakan sholat dan
tidak berkewajiban mengulangi sholatnya, karena itu termasuk tidak ada air
secara syar`I”. REFERENSI KAASYIFUSSAJAA FII SYARHI SAFIINATUNNAJAA HAL. 34.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan