Saturday, April 1, 2017

Tayamum karena air dibuat persediaan masa depan

Pada waktu musim kemarau panjang, dibeberapa daerah khususnya di negri kita Indonesia, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan air, bahkan mereka akan baru mendapatkan air jika air dipasok dari pemerintah itu sudah tiba. Akan tetapi mengingat jatah air yang diberikan terbatas, maka air tersebut digunakan persediaan minum untuk waktu-waktu yang akan datang dan mereka memilih bersuci dengan bertayamum. Sahkah tayamum mereka, mengingat ia masih memiliki persediaan air?.
Jawab:

Hukumnya sah,begitupula shalatnya juga sah, dan mereka juga tidak berkewajiban mengulangi sholatnya. “ketahuilah andaikan seseorang sangat membutuhkan air karena kehausan dirinya sendiri, baik dalam waktu itu juga, atau waktu-waktu yang akan datang, atau karena kehausan budaknya, atau hewan yang dimuliakan, sekalipun hewan tersebut tidak bersamanya, dan sekalipun dalam tahap yang kedua kalinya mereka belum mendapatkan air, maka ia tetap diperbolehkan bertayamum, bahkan itu hukumnya wajib dan ia boleh melaksanakan sholat dan tidak berkewajiban mengulangi sholatnya, karena itu termasuk tidak ada air secara syar`I”. REFERENSI KAASYIFUSSAJAA FII SYARHI SAFIINATUNNAJAA HAL. 34.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan