Saturday, April 1, 2017

Tayamum, tidak wajib ijtihad arah Qiblat

Sebagaimana keterangan dalam kutubus salaf, bahwa salah satu syarat sahnya tayamum adalah tayamum harus dikerjakan setelah berusaha mengetahui arah qiblat. Adakah pendapat yang memperbolehkan tayamum dilakukan sebelum berijtihad arah qiblat terlebih dahulu, mengingat, syarat ini sering terlupakan?.
Jawab:

Ada, dan tayamumnya hukumnya sah.Bahkan pendapat yang mensyaratkan harus berijtihad arah qiblat, menurut Al-Syorqowi, pendapat tersebut adalah lemah. “syarat tayamum yang kedelapan ialah, orang yang bertayamum harus berijtihad arah qiblat terlebih dahulu sebelum bertayamum. Imam Ibnu Hajar berpendapat dalam karyanya Al-Minhaj Al-Qowim, “apabila seseorang bertayamum sebelum ijtihad pada Arh kiblat, maka tayamumnya tidak sah”.Al-Syarqowi berkomentar, “ini adalah pendapat yang lemah”, maka hukumnya sah bertayamum setelah masuk waktu sholat, sekalipun dilakukan sebelum berijtihad arah kiblat.Karena demikian, maka hukumnya sah sholatnya seseorang melakukan sholat dengan menghadap pada empat arah tanpa harus mengulangi sholatnya”. REFERENSI KAASYIFUSSAJA FII SYARHI SAFIINATUNNAJA HAL. 27.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan