Sebagaimana keterangan dalam kutubus salaf, bahwa salah satu syarat
sahnya tayamum adalah tayamum harus dikerjakan setelah berusaha mengetahui arah
qiblat. Adakah pendapat yang memperbolehkan tayamum dilakukan sebelum
berijtihad arah qiblat terlebih dahulu, mengingat, syarat ini sering
terlupakan?.
Jawab:
Ada, dan tayamumnya hukumnya sah.Bahkan pendapat yang mensyaratkan harus
berijtihad arah qiblat, menurut Al-Syorqowi, pendapat tersebut adalah lemah.
“syarat tayamum yang kedelapan ialah, orang yang bertayamum harus berijtihad
arah qiblat terlebih dahulu sebelum bertayamum. Imam Ibnu Hajar berpendapat
dalam karyanya Al-Minhaj Al-Qowim, “apabila seseorang bertayamum sebelum
ijtihad pada Arh kiblat, maka tayamumnya tidak sah”.Al-Syarqowi berkomentar,
“ini adalah pendapat yang lemah”, maka hukumnya sah bertayamum setelah masuk
waktu sholat, sekalipun dilakukan sebelum berijtihad arah kiblat.Karena
demikian, maka hukumnya sah sholatnya seseorang melakukan sholat dengan
menghadap pada empat arah tanpa harus mengulangi sholatnya”. REFERENSI
KAASYIFUSSAJA FII SYARHI SAFIINATUNNAJA HAL. 27.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan