Dalam beribadah wudhu, seseorang disunnahkan melaksanakan tajdidu alwudhu
apakah kesunnahan tajdid, ini juga berlaku dalam tayamum?
Jawab:
Tidak, sebab tajdid dalam tayammum sama sekali tidak ada satupun ulama
yang mengutip keterangan dari sabda Nabi SAW tentang kebolehan tajdid dalam
tayamum, dan karena ada unsur masyaqqoh. “kesunnahan tajdid itu hanya
dikhususkan dalam ibadah wudhu saja, tidak disunnahkan tajdid dalam mandi dan
tayammum, karena kesunnahan tajdid dalam mandi dan tayamum tidak ada satupun
ulama yang mengutip dari Nabi SAW tentang kebolehannya, dank arena ada
masyaqqoh”. REFERENSI ASYARQAWI `ALA AL-TAHRIR JUZU` 1 HAL. 44.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan