Didalam kutubus salaf telah diuraikan panjang lebar, bahwa sakit yang
memperbolehkan tayamum adalah, sakit dimana orang yang menderita sakit tersebut
mendapatkan lesensi dari seorang dokter ahli dan adil, bahwa sakit tersebut
tidak diperbolehkan tersentuh oleh air. Bagaimana jika seseorang masih ragu
terhadap taraf sakit yang dideritanya, apakah ia tetap diperbolehkan
bertayamum?
Jawab:
Menurut Ibnu Hajar diperbolehkan bertayamum.Namun menurut Ar-Romli tidak
diperbolehkan bertayamum, dan dia diharuskan mendapat kabar berita dari seorang
dokter yang andil”.REFERENSI AL-TAQRIRAATUSSADIIDAH HAL. 145.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan