Saturday, April 1, 2017

Tayamum bagi orang yang ragu terhadap sakit yang diderita

Didalam kutubus salaf telah diuraikan panjang lebar, bahwa sakit yang memperbolehkan tayamum adalah, sakit dimana orang yang menderita sakit tersebut mendapatkan lesensi dari seorang dokter ahli dan adil, bahwa sakit tersebut tidak diperbolehkan tersentuh oleh air. Bagaimana jika seseorang masih ragu terhadap taraf sakit yang dideritanya, apakah ia tetap diperbolehkan bertayamum?
Jawab:

Menurut Ibnu Hajar diperbolehkan bertayamum.Namun menurut Ar-Romli tidak diperbolehkan bertayamum, dan dia diharuskan mendapat kabar berita dari seorang dokter yang andil”.REFERENSI AL-TAQRIRAATUSSADIIDAH HAL. 145.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan