Andaikan seseorang berkewajiban mandi jinabat, dan disatu sisi ia juga
disunnahkan mandi Sunnah. Semisal mandi jum’at. Namun karena ada faktor yang
mencegah menggunakan air, apakah boleh baginya menggabungkan mandi wajib dan
mandi Sunnah tersebut digantikan dengan satu kali tayamum?.
Jawab:
Boleh, menurut imam Syaubari. “andaikan seseorang berkewajiban mandi
jinabat (mandi wajib), sementara disisi lain ia juga disunnahkan mandi Sunnah,
sedang ia tidak bisa menggunakan air (karena sakit semisal), apakah kedua mandi
di atas cukup diganti dengan satu kali tayamum dengan diniati mandi wajib dan
mandi yang disunnahkan, ataukah belum mencukupi?
Jawab: dalam hal ini ulama masih terjadi selisih pendapat yang sangat
panjang penjelasannya, yang dijelaskan dalam karya syarakh Ar-Roudl dalam bab
ihrom haji. Namun pendapat yang dapat diambil dari pebdapat pengarang adalah
bahwa satu tayamum sudah bisa mencukupi sebagai pengganti dari kedua mandi di
atas” REFERENSI HAASYIAH AL-BUJAIRIMI `ALA AL-MINHAJ JUZU` 3 HAL. 120.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan