Saturday, April 1, 2017

Mandi wajib dan sunah diganti dengan satu kali tayamum

Andaikan seseorang berkewajiban mandi jinabat, dan disatu sisi ia juga disunnahkan mandi Sunnah. Semisal mandi jum’at. Namun karena ada faktor yang mencegah menggunakan air, apakah boleh baginya menggabungkan mandi wajib dan mandi Sunnah tersebut digantikan dengan satu kali tayamum?.
Jawab:
Boleh, menurut imam Syaubari. “andaikan seseorang berkewajiban mandi jinabat (mandi wajib), sementara disisi lain ia juga disunnahkan mandi Sunnah, sedang ia tidak bisa menggunakan air (karena sakit semisal), apakah kedua mandi di atas cukup diganti dengan satu kali tayamum dengan diniati mandi wajib dan mandi yang disunnahkan, ataukah belum mencukupi?

Jawab: dalam hal ini ulama masih terjadi selisih pendapat yang sangat panjang penjelasannya, yang dijelaskan dalam karya syarakh Ar-Roudl dalam bab ihrom haji. Namun pendapat yang dapat diambil dari pebdapat pengarang adalah bahwa satu tayamum sudah bisa mencukupi sebagai pengganti dari kedua mandi di atas” REFERENSI HAASYIAH AL-BUJAIRIMI `ALA AL-MINHAJ JUZU` 3 HAL. 120.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan