Seperti
yang telah kita maklumi bersama, tradisi masyarakat ketika menggali kuburan,
maka sering kencing atau berak di tanah areal perkuburan. Bagaimanakah menurut
perspektif fiqih tentang hukum kencing atau berak pada tempat tersebut?.
Jawab:
Hukumnya
haram membuang hajat di areal pekuburan atau di dalam mesjid, sekalipun
dimasukkan kedalam bejana. REFERENSI NIHAYATUZZAIN HAL. 17 MAKTABAH HIDAAYAH
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan