Thursday, April 20, 2017

Kencing dan berak di area pekuburan



Seperti yang telah kita maklumi bersama, tradisi masyarakat ketika menggali kuburan, maka sering kencing atau berak di tanah areal perkuburan. Bagaimanakah menurut perspektif fiqih tentang hukum kencing atau berak pada tempat tersebut?.
Jawab:
Hukumnya haram membuang hajat di areal pekuburan atau di dalam mesjid, sekalipun dimasukkan kedalam bejana. REFERENSI NIHAYATUZZAIN HAL. 17 MAKTABAH HIDAAYAH

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan