apakah tempat saluran aliran air yang sudah biasa digunakan untuk buang hajat bisa disebut tempat yang disediakan untuk membuang hajat, terkait dengan haram dan tidaknya menghadap ke arah kiblat ketika buang hajat?.
Jawab:
bisa, jika tempat tersebut minimal sudah terbiasa digunakan melakukan gadhoil hajat, atau sudah disediakan untuknya . dan hukumnya tidak haram menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat ditempat tersebut sekalipun tidak ada tirai atau tutupnya.
"apabila pengarang tidak menampilkan redaksi tentu itu lebih utama, agar bisa mencakup terhadap tempat tempat yang disediakan ditanah yang lapang. sebuah tempat itu akan bisa menjadi tempat yang disediakan untuk buang hajat, sekalipun tempat tadi baru digunakan satu kali, serta ada tujuan kembali melakukan hajat di tempat tersebut, demikian ini jika ditempat selain WC. apabila ditempat wc, maka cukup hanya dengan menyediakan saja, agar tempat tersebut difungsikan untuk tempat buang hajat dengan nyata-nyata. referensi hasyiyab al-bajuri hal. 64 cet. dki
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan