Orang
yang menderita penyakit wasir (ambien) ketika selesai buang hajat (berak),
apakah baginya diperbolehkan ber istinja dengan memakai batu, apakah juga sudah
mencukupi, mengingat kotoran tersebut ada yang mengenai pada bagian anusnya
yang sakit?.
Jawab:
Tidak
diperbolehkan dan belum mencukupi. Bahkan ia wajib ber istinjak dengan air.
“Ar-Rubae`
telah mengutip sebuah pendapat, bahwa andaikan didalam pantatnya seseorang
terdapat penyakit wasir (ambien), maka tidak diperbolehkan ber istinjak kecuali
ber istinjak dengan menggunakan air”. REFERENSI AL-WASITH JUZU` 1 HAL. 302
MAKTABAH SYAMILAH.
‘Imam
Syafi`i berkata: andaikan ada seseorang lelaki menderita penyakit wasir atau
bisul/ penyakit cacar yang ada didekat anus, atau berada di dalam anusnya,
kemudian mengeluar darah, nanah, atau nanah yang bercampur darah, maka ia tidak
diperbolehkan ber istinjak kecuali ber istinjak dengan menggunakan air, dan
tidak mencukupi istinjaknya dengan menggunakan batu. REFERENSI AL-UMM HAL. 22
MAKTABAH SYAMILAH.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan