Orang
yang biasa diare ketika buang hajat, biasanya kotoran yang keluar menyebar dan
melewati pantat. Apakah ia tetap diperbolehkan beristinja dengan batu?.
Jawab:
Boleh.
Jika bagi mereka yang selalu mengeluarkan kotoran menyebar melewati tempatnya,
karena dharurat.
“andaikan
seseorang selalu mengeluarkan kotoran tinjanya dengan melewati pantat atau
hasyafahnya secara terus menerus, maka sudah mencukupi pada mengusap dengan
menggunakan batu karena yang demikian itu termasuk dharurat menurut pendapat
ibnu hajar.
Dan
imam Ar-Romli berkata, melihat tekstual pendapat ulama tidak sependapat dengan
pendapat ibnu hajar (tidak mencukupi), kecuali bila pendapat imam ibnu hajar
itu diarahkan terhadap kasus seseorang yang tidak menemukan air”. HAASYIYAH
AL-JAMAL JUZU` 1 HAL. 335 MAKTABAH SYAMILAH.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan