Thursday, April 20, 2017

Bekas Kotoran Istinjak Menyebar Karena Air Keringat.



Deskripsi Masalah:

Apabila seseorang selesai ber istinja, pada  tempat yang di istinja masih terdapat bekas-bekas kotoran tinjanya. 

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika bekas kotoran istinja` tersebut menyebar disebabkan air keringat kemudian mengenai pada pakaian, apakah hukumnya najis atau tidak?.

Jawaban:

Ya najis, namun hukumnya dima`fu menurut qaul ashoh. Akan tetapi jika kotoran tersebut menyebar melewati dari pantatnya maka wajib membersihkan kotoran tersebut.
“andaikan seseorang ber istinja dengan batu kemudian tempat yang diistinja itu berkeringat maka hukumnya di perinci. Jika air keringat itu mengalir dari tempat yang di istinja` dan melewati dari tempat tersebut, maka ia berkewajiban membersihkan kotoran yang mengalir. Dan jika tidak maka tidak wajib membersihkannya. Karena yang demikian itu termasuk umum bala”. REFERENSI HAASYIYAH AL-JAMAL HAL. 338 MAKTABAH SYAAMILAH.

“bekas istinja` itu hukumnya dimakfu pada badan dan pakaian, sehingga andaikan ada air keringat mengalir dari tempat yang di istinja` dan mengenai pakaian maka hukumnya di ma`fu menurut pendapat yang ashoh, dan tidak di ma`fu jika mengenai pada air. Hal itu tidak sama dengan kasus tempat keluarnya kotoran burung, sebab andaikan tempat keluarnya kotoran burung itu terdapat najisnya dan burung tersebut masuk kedalam air maka tidak bisa menajiskan pada air menurut pendapat yang ashoh. Dan andaikan orang yang sholat menggendong orang yang ber istinjak maka shalatnya tidak sah. Pendapat tersebut telah disebutkan ibnu syarof dalam karya Tahrir.” REFERENSI HAASYIYAH AL-BUJAIRIMI `ALA AL-KHATIIB JUZU` 1 HAL. 316 MAKTABAH DAARUL FIKR.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan