Deskripsi Masalah:
Apabila seseorang selesai ber istinja, pada tempat yang di istinja masih terdapat bekas-bekas kotoran tinjanya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika bekas kotoran istinja` tersebut menyebar disebabkan air keringat kemudian mengenai pada pakaian, apakah hukumnya najis atau tidak?.
Apabila seseorang selesai ber istinja, pada tempat yang di istinja masih terdapat bekas-bekas kotoran tinjanya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika bekas kotoran istinja` tersebut menyebar disebabkan air keringat kemudian mengenai pada pakaian, apakah hukumnya najis atau tidak?.
Jawaban:
Ya
najis, namun hukumnya dima`fu menurut qaul ashoh. Akan tetapi jika kotoran
tersebut menyebar melewati dari pantatnya maka wajib membersihkan kotoran
tersebut.
“andaikan
seseorang ber istinja dengan batu kemudian tempat yang diistinja itu
berkeringat maka hukumnya di perinci. Jika air keringat itu mengalir dari
tempat yang di istinja` dan melewati dari tempat tersebut, maka ia berkewajiban
membersihkan kotoran yang mengalir. Dan jika tidak maka tidak wajib
membersihkannya. Karena yang demikian itu termasuk umum bala”. REFERENSI
HAASYIYAH AL-JAMAL HAL. 338 MAKTABAH SYAAMILAH.
“bekas
istinja` itu hukumnya dimakfu pada badan dan pakaian, sehingga andaikan ada air
keringat mengalir dari tempat yang di istinja` dan mengenai pakaian maka
hukumnya di ma`fu menurut pendapat yang ashoh, dan tidak di ma`fu jika mengenai
pada air. Hal itu tidak sama dengan kasus tempat keluarnya kotoran burung,
sebab andaikan tempat keluarnya kotoran burung itu terdapat najisnya dan burung
tersebut masuk kedalam air maka tidak bisa menajiskan pada air menurut pendapat
yang ashoh. Dan andaikan orang yang sholat menggendong orang yang ber istinjak
maka shalatnya tidak sah. Pendapat tersebut telah disebutkan ibnu syarof dalam
karya Tahrir.” REFERENSI HAASYIYAH AL-BUJAIRIMI `ALA AL-KHATIIB JUZU` 1 HAL.
316 MAKTABAH DAARUL FIKR.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan