Thursday, April 20, 2017

Keluar Air kencing sesudah usapan dua kali



Andaikan seseorang yang sedang ber istinja, kemudian setelah mendapatkan dua kali usapan, ia kembali mengeluarkan air kencing lagi. Apakah ia wajib mengulangi usapan dari awal lagi?.
Jawab:
Ya wajib, sebab usapan yang sebelumnya sudah tidak di anggap.
“adapun orang yang ber istinja` dari kencingnya, maka tidak akan lepas dari 3 keadaan. Pertama, orang tersebut orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki ber istinja` dengan menggunakan beberapa batu pada zakarnya (penisnya), kemudian mengusapnya dengan tiga kali usapan, dan tidak cukup mengusap kurang dari 3 kali. Apabila ia telah mengusap dengan dua batu, kemudian mengeluarkan cairan air kencing lagi, maka wajib mengulangi usapan dengan tiga kali usapan. Dan hukumnya batal dua usapan batu yang awal keduanya”. REFERENSI ALHAWI FII FIGHI AL-SYAFI`I JUZU 1 HAL. 163 MAKTABAH SYAMILAH.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan