Andaikan
seseorang yang sedang ber istinja, kemudian setelah mendapatkan dua kali
usapan, ia kembali mengeluarkan air kencing lagi. Apakah ia wajib mengulangi
usapan dari awal lagi?.
Jawab:
Ya
wajib, sebab usapan yang sebelumnya sudah tidak di anggap.
“adapun
orang yang ber istinja` dari kencingnya, maka tidak akan lepas dari 3 keadaan.
Pertama, orang tersebut orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki ber
istinja` dengan menggunakan beberapa batu pada zakarnya (penisnya), kemudian
mengusapnya dengan tiga kali usapan, dan tidak cukup mengusap kurang dari 3
kali. Apabila ia telah mengusap dengan dua batu, kemudian mengeluarkan cairan
air kencing lagi, maka wajib mengulangi usapan dengan tiga kali usapan. Dan
hukumnya batal dua usapan batu yang awal keduanya”. REFERENSI ALHAWI FII FIGHI
AL-SYAFI`I JUZU 1 HAL. 163 MAKTABAH SYAMILAH.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan