Salah satu desa yang sangat memprihatinkan, contoh saja desa cot ara,
hampir bisa dipastikan, setiap musim kemarau panjang, masyarakat setempat
kesulitan mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendati
demikian, akhirnya masyarakat peraturan yang dipasang dipinggir sumur tersebut,
kalau mengambil air wajib antri”.Padahal sumur tersebut berada di pengunungan
yang jaraknya lumayan jauh. Sehingga apabila seseorang ikut antri (mengambil
air untuk wudhu), maka ia akan mendapatkan air setelah waktu sholat habis.
Bolehkah ia mengganti wudhunya dengan bertayamum?. Jika sah, wajibkah ia
mengulangi sholatnya?.
Jawab: menurut pendapat Rojih (kuat) hukumnya diperbolehkan dan
sholatnya juga sah, bahkan mereka tidak wajib mengulangi sholatnya menurut qaul
madzhab. Namun ada pendapat yang membolehkan ia tetap antri sampai mendapatkan
air sekalipun sampai waktu sholat habis. “apabila air itu ada , akan tetapi
terjadi berdasarkan antara orang-orang yangbepergian (antrian mengambil air).
Semisal, air tersebut berada di dalam sumur, dan seseorang tidak akan mungkin
bisa mengambil air kecuali dengan menggunakan alat, sementara di tempat itu
hanya ada satu alat saja, atau dikarenakan tempat air itu kecil/sempit yang
hanya muat satu orang saja, maka dalam masalah tersebut, ulama masih terjadi
khilaf. Menurut pendapat yang kuat ia boleh bertayamum, karena hal itu
tergolong Al-`Ajzi Al-Hissi (tidak mampu menghasilkan air secara nyata), dan ia
tidak wajib mengulang sholatnya atas dasar mengikuti qaul madzhab”. REFERENSI
KAASYIFATUSSAJAA FII SYARHI SAFIINATINNJAA HAL. 33.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan