Saturday, April 1, 2017

Antrian mengambil air yang memperbolehkan tayamum.

Salah satu desa yang sangat memprihatinkan, contoh saja desa cot ara, hampir bisa dipastikan, setiap musim kemarau panjang, masyarakat setempat kesulitan mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, akhirnya masyarakat peraturan yang dipasang dipinggir sumur tersebut, kalau mengambil air wajib antri”.Padahal sumur tersebut berada di pengunungan yang jaraknya lumayan jauh. Sehingga apabila seseorang ikut antri (mengambil air untuk wudhu), maka ia akan mendapatkan air setelah waktu sholat habis. Bolehkah ia mengganti wudhunya dengan bertayamum?. Jika sah, wajibkah ia mengulangi sholatnya?.

Jawab: menurut pendapat Rojih (kuat) hukumnya diperbolehkan dan sholatnya juga sah, bahkan mereka tidak wajib mengulangi sholatnya menurut qaul madzhab. Namun ada pendapat yang membolehkan ia tetap antri sampai mendapatkan air sekalipun sampai waktu sholat habis. “apabila air itu ada , akan tetapi terjadi berdasarkan antara orang-orang yangbepergian (antrian mengambil air). Semisal, air tersebut berada di dalam sumur, dan seseorang tidak akan mungkin bisa mengambil air kecuali dengan menggunakan alat, sementara di tempat itu hanya ada satu alat saja, atau dikarenakan tempat air itu kecil/sempit yang hanya muat satu orang saja, maka dalam masalah tersebut, ulama masih terjadi khilaf. Menurut pendapat yang kuat ia boleh bertayamum, karena hal itu tergolong Al-`Ajzi Al-Hissi (tidak mampu menghasilkan air secara nyata), dan ia tidak wajib mengulang sholatnya atas dasar mengikuti qaul madzhab”. REFERENSI KAASYIFATUSSAJAA FII SYARHI SAFIINATINNJAA HAL. 33.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan